Kejari Tanjungpinang Rampungkan Berkas Tersangka Alfin Yudista di Korupsi Rp59 M BPR.Bestari

Mantan Direktur Utama BPR Bestari Tanjungpinang, Elfin Yudista usai diperiksa sebagai saksi dalam sidang kasus korupsi PD.BPR Bestari Tanjungpinang di PN Tanjungpinang Rabu (12/6/2024).
Mantan Direktur Utama BPR Bestari Tanjungpinang, Elfin Yudista usai diperiksa sebagai saksi dalam sidang kasus korupsi PD.BPR Bestari Tanjungpinang di PN Tanjungpinang Rabu (12/6/2024).

PRESMEDIA.ID– Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang menyatakan, akan merampungkan berkas penyidikan kasus korupsi jilid II Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bestari Tanjungpinang dengan tersangka mantan Direktur BPR Bestari Alfin Yudista.

Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Atik Rusmiaty Ambasari, melalui Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang, Roy Haffington Harahap, mengatakan, proses pemberkasan hasil penyidikan saat ini sudah hampir selesai.

“Saat ini masih dalam Tahap I dan tinggal menyelesaikan pemberkasan. Kami segera melanjutkan ke Tahap II dan menyerahkan bekas dan tersangka serta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum,” ujar Roy di Kejari Tanjungpinang, Rabu (15/1/2025).

Kerugian Negara dan Modus Operandi

Dalam kasus ini, Kejaksaan juga menyenyebut telah memeriksa sekitar 25 saksi, termasuk ahli auditor. Dan berdasarkan perhitungan auditor, nilai kerugian negara yang disebabkan tersangka Alfin Yudista sama seperti kerugian dalam kasus terpidana Arif Firmansyah, yakni Rp5,9 miliar.

“Kerugian negara mencapai Rp5,9 miliar. Kami berharap berkas tersangka Ay (Alfin Yudista-red) ini bisa dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang pada Februari 2025,” ujar Roy.

Sebelumnya, Kejari Tanjungpinang menetapkan dan menahan Alfin Yudista sebagai tersangka korupsi pencairan dana Nasabah dan Giro tanpa prosedural di PD.BPR Bestari Tanjungpinang.

Penetapan eks Dirut PD.Bestari Tanjungpinang ini, merupakan pengembangan dari kasus Korupsi PD.BPR Bestari dengan tersangka tunggal Arif Firmansyah oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Kepri.

Peran Tersangka Alfin Yudista

Dalam penyidikan yang dilakukan Jaksa, mantan Direktur PD BPR Bestari Tanjungpinang Alfin Yudista, berperan memberikan otorisasi kepada Arif Firmansyah untuk menarik dan mencairkan dana deposito nasabah tanpa sepengetahuan pemilik dana.

Selanjutnya, Dana yang dicairkan tersebut, digunakan Arif Firmansyah untuk judi online, membeli mobil dan motor serta keperluan pribadi lainnya, termasuk perjalanan ke luar negeri bersama keluarga.

Akibat perbuatan kedua mantan petinggi PD.BPR Bestari Tanjungpinang ini, Pemerintah Kota Tanjungpinang sebagai pemegang saham mayoritas PD.BPR Bestari mengalami kerugian sebesar Rp5,9 miliar.

Atas perbuatannya, Elfin Yudista dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 jo Pasal 55 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001.

Kemudian, Pasal 3 jo Pasal 18 jo Pasal 55 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001.

Penulis:Presmedia 
Editor  :Redaksi