Empat Remaja Diamankan Saat Curi Suku Cadang Alat Berat di Tanjungpinang

Ilustrasi pencurian suku cadang alat berat Foto PMJNewscom
Ilustrasi pencurian suku cadang alat berat Foto PMJNewscom

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Polresta Tanjungpinang mengamankan empat remaja
yang terlibat dalam aksi pencurian suku cadang alat berat di Jalan Batu Naga, tepatnya di Perumahan Dompak Indah Residence, Kecamatan Bukit Bestari, Sabtu (3/6/2023).

Kempat remaja yang masih di bawah umur yang berinisial WS (16), PW (15), AR (14) dan MFM (14) yang masih berstatus pelajar.

Kepala Seksi (Kasi) Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Giofany Casanova mengatakan, keempat remaja itu, diamankan warga saat sedang melakukan pembongkaran suku cadang pada alat berat sekitar pukul 15.00 WIB, Sabtu lalu.

Kronologis kejadian kata Gifany, berawal dari temuan Aheng warga yang melihat aksi keempat remaja yang tengah membongkar dan mempreteli suku cadang alat berat milik rekannya.

Atas temuan itu, selanjutnya Aheng memberi tahu pada warga dan pemilik alat berat, hingga akhirnya Aheng  dibantu warga sekitar langsung mengamankan 4 pelaku.

Setalah diamankan, ke-4 remaja itu akhirnya diserahkan ke polisi dan dibawa ke Mapolresta Tanjungpinang.

“Ketika dilakukan penyelidikan dan introgasi di polres keempat remaja itu mengakui perbuatannya itu,” ungkapnya.

Giofany menambahkan, adapun barang bukti yang berhasil disita yakni sepeda motor dan sejumlah suku cadang lainnya yang dicuri dari dua alat berat milik korban tersebut.

Atas pristiwa ini, korban yang tidak disebut polisi mengalami kerugian sebesar Rp35 juta.

“Para tersangka secara bersama-sama membongkar alat berat milik korban untuk dicuri dan dijual guna keuntungan pribadi,” imbuhnya.

Saat ini keempat remaja pelaku pencurian dengan pemberatan itu diterapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana, ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.

Baca Juga :

Penulis: Roland
Editor  : Redaktur