
PRESMEDIA.ID-Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjungpinang, Muhammad Faizal, S.H., MM, dinyatakan lolos seleksi Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tahap XXIII Tahun 2025.
Keberhasilan ini diumumkan secara resmi oleh Panitia Seleksi (Pansel) Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Tipikor Mahkamah Agung melalui Pengumuman Nomor 52/Pansel/Ad Hoc/TPK/XI/2025 pada 6 November 2025.
Dalam pengumuman tersebut, Pansel menyebutkan bahwa terdapat 10 peserta yang lolos di tingkat Pengadilan Tinggi (Banding) dan 10 peserta lainnya di tingkat Pengadilan Tipikor Tingkat Pertama (PN).
Nah, salah satu yang lolos sebagai hakim Ed hok PN Tipikor Tingkat Pertama (PN) adalah Muhammad Faizal, dengan asal pendaftaran dari Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau (PT Kepri).
Surat pengumuman seleksi ini, ditandatangani oleh Dr.Prim Haryadi, S.H., M.H. selaku Ketua Tim Seleksi dan Dr. Sudharmanwatiningsih, S.H., M.Hum. sebagai Sekretaris II Pansel.
Peserta Wajib Ikuti Diklat dan Serahkan LHKPN

Dalam keterangan resminya, Panitia Seleksi menyampaikan, seluruh peserta yang dinyatakan lolos wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan (diklat) sebelum resmi dilantik menjadi Hakim Ad Hoc Tipikor.
Selain itu, peserta juga diminta untuk menyerahkan berkas Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sesuai dengan formulir yang disediakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Panitia juga menegaskan, hasil seleksi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
Ucapan Syukur dan Harapan dari Muhammad Faizal
Ketua KPU Tanjungpinang, Muhammad Faizal, membenarkan pengumuman tersebut dan menyampaikan rasa syukur serta terima kasih atas dukungan berbagai pihak.
“Alhamdulillah, terima kasih atas doa dan support dari rekan-rekan semua. Mohon doa agar saya diberi kesehatan, kelancaran, dan bisa menjalankan amanah ini dengan baik,” ujar Faizal kepada PRESMEDIA.ID Kamis (6/11/2025).
Sebelumnya, dua peserta dari Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, ikut mendaftar dalam seleksi Calon Hakim Ad Hoc Tipikor Mahkamah Agung. Berdasarkan Pengumuman Nomor 33/Pansel/Ad Hoc TPK/X/2025 yang dirilis pada 8 Oktober 2025, terdapat 175 peserta yang dinyatakan lulus seleksi tertulis.
Dari total tersebut, 86 peserta merupakan calon hakim tingkat banding, dan 89 peserta lainnya calon hakim tingkat pertama.
Tahapan berikutnya meliputi Profile Assessment dan Wawancara di Pusdiklat Mahkamah Agung (MA). Setelah melalui seluruh tahapan seleksi, Muhammad Faizal akhirnya dinyatakan lolos dan memenuhi kualifikasi sebagai Hakim Ad Hoc Tipikor di Pengadilan Tingkat Pertama.
Penulis:Presmedia
Editor :Redaksi










