
PRESMEDIA.ID, Bintan – Korupsi dana Covid pada insentif Tenaga Kesehatan (Nakes) di Puskesmas Sei Lekop kecamatan Bintan Timur kembali bertambah menjadi Rp 500 juta.
Penambahan nilai korupsi dana Covid oleh Tersangka dr.Zailendra Permana sebagai Kepala Puskesmas ini, dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan I Wayan Riana pada Wartawan Senin (27/2/2021).
Hal itu dikatakan I Wayan dari hasil penyidikan terbarunya terhadap korupsi Puskesmas Sei Lekop.
Dari Penyidikan yang dilakukan, kata I Wayan, didapati adanya penambahan, baik jumlah korupsi berjamaah dan juga total kucuran dana dari APBD Bintan ke puskesmas tersebut.
“Ada kenaikan Rp100 juta untuk jumlah kerugian negara dari korupsi berjamaah di Puskesmas Sei Lekop. Begitu juga dengan alokasi dana yang dikucurkan naik hampir Rp400 juta,” ujar I Wayan.
Awalnya ditaksir kerugian negara yang ditimbulkan dari korupsi berjamaah di puskesmas tersebut sebesar Rp400 juta.
Namun setelah proses yang lebih mendalam didapati ada penambahan kerugian negara Rp 100 juta sehingga total yang dikorupsi menjadi Rp 500 juta.
Kemudian juga didapati adanya penambahan kucuran alokasi dana APBD untuk dana insentif penanganan covid-19 bagi nakes.
Awalnya Rp 800 juta lebih yang dikucurkan selama 2 tahun pada APBD 2020 dan 2021. Namun hasil perhitungan akhir didapati Rp 1,2 miliar.
“Jadi kerugian negaranya Rp 500 juta lebih dari total kucuran APBD 2020 dan 2021 sebesar Rp 1,2 miliar. Total ini sudah final dan dipastikan tidak ada tambahan lagi,” jelasnya.
Tersangka dr. Zailendra Ditahan Tahun Depan
Sementara itu, saat ditanya mengenai penahanan tersangka dr. Zailendra Permana dalam kasus korupsi ini, Kepala Kejaksaan Negeri Bintan I Wayan Riana mengatakan akan ditahan Tahun depan.
I Wayan mengatakan, hingga saat ini proses penyidikan terhadap tersangka, masih terus dilakukan penyidik Kejaksaan.
“Iya untuk Tersangka Zp belum kita tahan. Nanti tahun depan akan kami tahan, saat ini proses penyidikan masih terus kami lakukan,” katanya.
Selain itu, I Wayan juga memastikan, dari kerugian negara Rp 500 juta lebih pihak kejaksaan berhasil menyita Rp 126 juta lebih.
Nominal itu berasal dari pengembalian dana oleh tersangka dr Zailendra Permana sebesar Rp 100 juta. Kemudian dari Kepala Tata Usaha Puskesmas Sei Lekop Rp 17 juta lebih dan 3 dokter di puskesmas tersebut Rp 8 juta lebih.
“Alat bukti berupa Handphone (Hp) milik tersangka kini masih diperiksa di Batam yaitu digital forensik. Kita tunggu hasilnya apakah ada aliran dana ke pihak lain,” ucapnya.
Penulis : Hasura
Editor : Redaksi













