
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau mengajukan cegah tangkal (cekal) terhadap pengusaha tambang bauksit Bintan Ferdi Yohanes. Ferdi merupakan salah satu saksi kunci dalam kasus korupsi terkait izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP-OP) bauksit di Bintan.
Dalam kasus itu, Kejati Kepri sudah menggiring 12 orang tersangka dan semuanya sudah divonis bersalah oleh pengadilan. Namun, khusus untuk saksi kunci Ferdi Yohanes, Kejati Kepri telah menerima pengembalian kerugian negara dari kasus korupsi IUP-OP tambang bauksit di Pulau Bintan total sebesar Rp8 miliar lebih.
Uang itu dikembalikan oleh saksi Ferdi Yohanes pemilik PT Gunung Sion sebesar Rp7.59 Miliar dan dua terdakwa Boby Setya Kifana Rp279 Juta serta Junaidi Rp165 Juta.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kepri, Jendra Firdaus mengatakan bahwa pencekalan terhadap Ferdi telah diajukan ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk diteruskan ke Kementerian Hukum dan HAM serta imigrasi.
“Kita sudah ajukan, belum ada info progresnya. Nanti kita kabari kalau ada perkembangan,” kata Jendra, Sabtu (19/6/2021).
Jendra menyebut upaya pencekalan dilakukan agar yang bersangkutan tidak bepergian ke luar negeri. Selain itu agar memudahkan penyidik untuk melakukan penyelidikan keterlibatan yang bersangkutan dalam kasus ini.
“Kasus ini masih dalam pengembangan penyidik,” singkatnya.
Sementara itu, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, Wagiyo enggan memberikan tanggapan terkait pencekalan terhadap Ferdi Yohanes tersebut. “Coba di cek ke Pak Asintel,” singkatnya.
Tidak hanya itu, Wagiyo juga tidak memberikan tanggapan terhadap pengembangan kasus korupsi IUP-OP tambang Bauksit di Bintan ini.
Selain itu PRESMEDIA juga mencoba mengkonfirmasi sudah sejauh mana penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi Ferdi Johanes, apakah telah ada tersangka baru dalam perkara ini. Namun Wagiyo tetap enggan memberikan tanggapan terkait perkara ini.
Sebelumnya diberitakan, saksi kunci Ferdi Yohanes mengembalikan dana korupsi IUP-OP Tambang bauksit Rp7,5 Miliar, status Bos PT.Gunung Sion Ferdi Yohanes hingga saat ini masih sebagai saksi.
Dalam fakta persidangan, Ferdi Yohanes memiliki lahan yang ternyata digunakan untuk penambangan mineral bauksit. Fakta lainnya, ternyata lahan yang diklaim Ferdi Yohanes sebagai lahan miliknya dan disewakan kepada sejumlah terdakwa dalam korupsi IUP-OP Tambang bauksit itu adalah lahan hutan Lindung.
Dari fakta persidangan juga terungkap, uang hasil korupsi tersebut turut mengalir kepada saksi Ferdi Yohanes pemilik PT Gunung Sion.
Penulis: Roland
Editor: Ogawa
Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com












