
PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Jual Bouksit dari pertambangan ilegal sebanyak 290.500 ton lebih dari Tembeling dan pulau Dendang. Dua terdakwa korupsi penyalahgunaan IUP-OP Tambang Bouksit, Bobby Sayta Kifana dan Wahyu Budi Wiyono menerima pembayaran penjualan material Bauksit Rp.7.723.174.000, (7,7 M) dari PT.Gunung Bintan Abadi (GBA).
Perbuatan itu dilakukan ke dua terdakwa sepanjang 2018-2019 atas perolehan Surat Keputusan gubernur Kepri tentang IUP-OP penjual tambang bouksit yang ditandatangani Terdakwa Azman Taufiq selaku kepala DPMPTSP Kepri dan rekomendasi teknis pegeluaran IUP-OP pengangkutan dan penjualan tambang bouksit yang ditandatangani M.Amzon selaku kepala dinas ESDM Kepri kala itu.
Kong-kalikong penambangan illegal dan penjualan bouksit ini, terungkap dalam dakwaan jaksa Penuntut Umum Dody Emil Gazali dan Tim terhadap kedua terdakwa di PN Tanjungpinang, Jumat (13/11/2020).
Dalam dakwaannya JPU menyatakan, penambangan biji bauksit yang dilakukan terdakwa Bobby Satya Kifana dan Wahyu Budi Wiyono selaku Perseroan komenditer (Komisaris) dan Direktur CV.Buana Sinar Khatulistiwa (BSK), diawali dengan pertemuan kedua terdakwa dengan anggota DPRD Bintan Muhammad Yatir yang menawarkan untuk melakukan aktifitas kegiatan pertambangan bauksit.
Atas tawaran itu, selanjutnya terdakwa Bobby dan Budi Wahyu menyetujui dan memberikan Rp.100 juta kepada M.Yatir untuk panjar (Uang muka) sewa lahan. Selanjutnya awal tahun 2018, terdakwa Bobby Satya Kifana diarahkan M.Yatir untuk bekerja dan menambang di kecamatan Tembeling kabupaten Bintan.
Agar supaya kegiatan penambangan bauksit yang dilakukan dianggap legal, maka ke dua terdakwa pura-pura menanamkan investasi dan melakukan pembangunan, Kantor Babinsa, Budidaya ikan air tawar dan pembanguna saluran darainase, batu miring sekolah dan tambak ikan usaha pertaniaan di Tembeling.
Investasi fiktif dan pura-pura itu, dilakukan terdakwa dengan oknum angota TNI-AD TH Prabowo Danramil 03 Binut Kodim 0315 Bintan, Lurah Tembeling Julpri Ardani serta Kepala sekolah SDN 002 Teluk Bintan Usman Khaharuddin serta pengurusan IMB yang dikeluarkan Camat Teluk Bintan Sattridha Novfikar dan penggambaran Site Plan oleh Marius Sc Bromarkoto.
Dengan niat busuk itu, selanjutnya kedua terdakwa membuat mengurusan Izin Usaha Pertambangan-Operasi Produksi (IUP-OP) ke provinsi Kepri, dan direkomendasikan terdakwa M.Amzon tanpa prosedur dan menyalahi UU selaku Kepala dinas ESDM, serta ditandatangani terdakwa Azman Taufiq selaku kepala DPM-PTSP Kepri.
Dengan bermodalkan IUP-OP tanpa prosedur itu, selanjutnya terdakwa Boby Kifana dan Budi Wahyu membuat perjanjian jual beli bauksit dengan Direktur PT.Gunung Bintan Abadi Jun Pen pada 6 Maret 2018 sebanyak 60,000 DMT (Dry Materic Ton) Bauksit dengan harga per tonase 12 USD.
Kemudiaan dilanjutkan lagi dengan perjanjian penjualan mineral tergali bauksit, kedua terdakwa kepada PT.Gunung Bintan Abadi, hingga toal material baoukist terjual berdasarkan perhitungan dan audit BPKP sebanyak 79.936.0000 Meteri Ton (MT).
Dari penjuala itu, total uang yang diterima oleh Terdakwa Bobby Satya Kifana dan Terdakwa Wahyu Budi Wiyono berdasarkan keterangan staf keuangan PT.GBA bernama Ani kurang lebih sebesar Rp. 7.723.174.000.
Sementara dikawasan bekas galian bouksit yang dilakukan CV.Buana Sinar Khatulistiwa di Tembeling dan pulau dendang, tidak diketemukan bangunan Pos Babinsa, WC Umum dan Bangunan Permanen lainyak, sesuai dengan IMB yang telah dikeluarkan oleh Camat Teluk Bintan dan Camat Mantang.
Justrrtu, yang ditemukan di lapangan hanya bekas galian penambangan bauksit yang menganga serta tertumpuk batu bouksit stockfile yang belum sempat terangkut atau terjual.
Atas perbutan tersebut, terdakwa Bobby Kifana dan Budi Wiono, disangka melakukan korupsi tidak melaksanakan ketentuan yang berlaku dalam melaksanakan Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1796/KPTS-18/III/2018 tanggal 26 Maret 2018,Nomor 2491/KPTS-18/VII/2018 tanggal 25 Juli 2018, Nomor 2492/KPTS-18/VII/2018 tanggal 25 Juli 2018 dan Nomor 3141/KPTS-18/XI/2018 tanggal 07 Nopember 2018 tentang Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi kepada CV.Buana Sinar Khatulistiwa.
Atas perbutan ke dua terdakwa, juga mengakibatkan hilangnya asset negara secara melawan hukum dengan terbitnya atau keluarnya IUP OP untuk penjualan kepada badan usaha yang tidak sesuai dengan mekanisme yang benar.
Tersakwa Bobby Kifana dan Budi Wiyono juga disangka melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dan merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara sebesar Rp.7.723.174.000.
Dan terhadap perbuatanya, ke dua terdakwa dijerat dengan dakwaan berlapis, Pasal 2 jo pasal 18 UU Tipikor nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dalam dakwaan Primer, dan dakwaan subsider melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU Tipikor jo pasal 55 KUHP.
Atas dakwaan Jaksa Penuntut umum tersebut, Kuasa Hukum terdakwa Boby Satya Kifana dan Wahyu Budi Wiyono menyatakan tidak keberatan, hingga Majelis Hajkim yang diketuai Guntur Kurniawan dan Corpioner SH akan melanjutkan sidang pada Kamis 19 Nobvember 2020 dengan agenda mendengar keterangan saksi.
Penulis:RedaksiÂ












