
PRESMEDIA.ID– Kuasa hukum terdakwa Lisa Yulia meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang agar menghadirkan Robby Mamahit, pemilik sekaligus Direktur Utama PT Bias Delta Pratama, dalam persidangan perkara dugaan korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepelabuhanan Batam.
Permintaan tersebut disampaikan dalam sidang pemeriksaan saksi Allan Roy Gema, Direktur PT Gemalindo Shipping Batam, yang digelar di PN Tanjungpinang pada Selasa (6/1/2026).
Kuasa Hukum: Robby Mamahit Saksi Kunci
Kuasa hukum Lisa Yulia, Miftahuddin, menegaskan bahwa kehadiran Robby Mamahit sangat penting untuk mengungkap perkara secara menyeluruh dan objektif.
“Kami meminta Majelis Hakim menghadirkan Saudara Robby Mamahit karena yang bersangkutan merupakan saksi kunci dalam perkara ini,” ujar Miftahuddin di hadapan majelis hakim.
Menurutnya, keterangan Robby Mamahit diyakini dapat memperjelas alur kerja sama dan tanggung jawab masing-masing pihak dalam perkara dugaan korupsi PNBP tersebut.
Pemanggilan Saksi harus Sesuai KUHAP
Menanggapi permintaan kuasa hukum, Ketua Majelis Hakim Fauzi menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), setiap saksi harus dipanggil secara sah dan patut.
Namun hingga saat ini, Majelis Hakim mengaku belum menerima dokumen administratif terkait pemanggilan Robby Mamahit oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Sampai saat ini Majelis belum menerima surat resmi terkait pemanggilan yang bersangkutan oleh JPU,” kata Fauzi.
Dalam persidangan, saksi Allan Roy Gema menerangkan bahwa PT Gemalindo Shipping Batam menjalin kerja sama dengan BP Batam pada tahun 2019 terkait penyediaan sarana dan prasarana kepelabuhanan berupa dua unit kapal tugboat dengan GT 151 dan GT 60.
Ia menjelaskan bahwa kerja sama tersebut hanya mencakup kegiatan penundaan kapal di Pelabuhan Kabil dan Pelabuhan Batu Ampar, Batam.
“Kami hanya menyediakan kapal. Untuk operasional sepenuhnya dijalankan oleh BP Batam,” ujar Allan.
PNBP Dipotong 20 Persen, PT Gemalindo Belum Miliki Izin BUP
Allan juga mengungkapkan bahwa berdasarkan kontrak kerja sama, PNBP dipotong sebesar 20 persen melalui rekening bersama. Ia mengakui bahwa pada saat kerja sama berlangsung, PT Gemalindo Shipping Batam belum memiliki izin Badan Usaha Pelabuhan (BUP).
Selain itu, Allan mengaku tidak mengetahui adanya aktivitas pemanduan dan penundaan kapal yang dilakukan oleh PT Bias Delta Pratama di wilayah Kabil dan Batu Ampar.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa pemilik sekaligus Direktur Utama PT Bias Delta Pratama adalah Robby Mamahit.
“Saya tidak mengenal terdakwa Lisa. PNBP juga tidak ada yang masuk ke rekening terdakwa Lisa,” ucap Allan.
Diketahui, Allan Roy Gema sendiri merupakan mantan terpidana dalam perkara korupsi PNBP kepelabuhanan Batam. Selain Lisa Yulia, perkara ini juga melibatkan sejumlah terdakwa lain, yakni:
Suyono, mantan Kepala Seksi Pemanduan dan Penundaan Bidang Komersial KSOP Khusus Batam periode 2012–2016 Ahmad Jauhari, Direktur Operasional PT Bias Delta Pratama, Lisa Yulia, Direktur Administrasi PT Bias Delta Pratama periode 2016–2019.
Majelis Hakim memutuskan menunda persidangan dan akan melanjutkan sidang pada Kamis (8/1/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan.
Penulis:Roland
Editor :Redaksi












