Kuasa Hukum Zulkifli Minta Polisi Usut Tuntas Dugaan Penipuan Dan Penggelapan di PT.BIS

Kuasa Hukum Haji Zulkifli, Anrizal SH dan timnya John Raperi SH di Mapolresta Tanjungpinang, Kamis (30/5/2024). (Foto:Roland/Presmedia.id)
Kuasa Hukum Haji Zulkifli, Anrizal SH dan timnya John Raperi SH di Mapolresta Tanjungpinang, Kamis (30/5/2024). (Foto:Roland/Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Haji Zulkifli, pedagang pasar toko kios di Tanjungpinang, meminta penyidik Polisi mengusut dan menuntaskan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan ke Polresta Tanjungpinang.

Kuasa Hukum Haji Zulkifli, Anrizal SH, mengatakan, kasus dugaan penggelapan yang dialami klien, sebelumnya telah dilaporkan ke Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang pada 16 Mei 2024 lalu.

Atas Laporan itu, kami meminta penyidik Polresta Tanjungpinang segera mengusut dan menuntaskan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan staf dan PT.Bintan Inti Sukses (BIS) bersama warga lain inisial Er ini,” ujarnya saat ditemui bersama timnya John Raperi di Mapolresta Tanjungpinang, Kamis (30/5/2024).

Laporan pengaduan yang dilaporkan kata Anrizal, menyangkut penipuan dan penggelapan yang dialami kliennya yang diduga dilakukan Staf dan PT.BIS bersama warga lain inisial Er pada 1 Januari 2024 atas penggunaan dan pemindahan kios yang disewa klien sebelumnya.

“Yang kami Laporkan adalah oknum staf inisial El dan PT.(BIS) serta Er orang yang menyewa toko kepada korban dan aduan kami ini sekarang sudah naik ke laporan,” jelasnya.

Ia meyakini penyidik Polresta Tanjungpinang terutama Penyidik Tindak Pidana Umum ( Pidum) berdasarkan Perintah Kapolri tentang Presisi, akan mengusut tuntas kasus yang dilaporkan.

“Saya meyakini penyidik akan on the track menuntaskan kasus ini,” ucap Anrizal.

Anrizal mengungkapkan berdasarkan bukti-bukti yang ada, dugaan penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan staf PT.BIS dan warga inisial Ar ini telah nyata terjadi.

Hal itu ditandai dengan  rapat yang dipimpin langsung Direktur PT BIS, M.Rofik pada Februari 2024 lalu, kemudian pemidahan Kios yang disewa klien secara sepihak kepada orang lain.

“Karena faktanya, toko tersebut saat ini masih ditempati oleh Er, orang yang sebelumnya menyewa toko itu dari korban,” ujarnya.

Harusnya lanjut Afrizal, karena toko tersebut adalah ranahnya PT.BIS, maka harus ada penyelesaian secara riil dengan klien sebagai penyewa berdasarkan Surat Perjanjian yang dibuat. Tetapi, kenyataanya, toko tersebut dikuasai Er.

“Dan atas hal ini, Saya menduga ada kerja sama antara oknum staf PT.BIS inisial Es dengan warga inisial Er,” ujarnya.

Akibat kejadian kata Anrizal, klienya mengalami kerugian hingga Rp 70 juta. Karena plafon dan kaca tokonya itu sudah dibongkar.

Terpisah, Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Syahrul Damanik membenarkan telah menerima laporan terkait dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan oleh korban Zulkifli.

Saat ini katanya, kasus tersebut telah diproses penyidik Satreskrim Polresta Tanjungpinang dengan melakukan pemanggilan pada beberapa orang saksi.

“Sudah diproses penyidik, saat ini telah memanggil sejumlah saksi. Untuk perkembangannya nanti kita sampaikan,” pungkasnya.

Namun ketika ditanya, siapa dan berapa orang saksi yang dipanggil dalam perkara ini?, Sahrul enggan membeberkan.

Di Tempat terpisah, Direktur PT BIS Rofik mengaku, belum mengetahui adanya laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan ke Polresta Tanjungpinang itu.

Demikian juga staf-nya inisial El dan PT.BIS bersama warga inisial Er yang turut dilaporkan.

“Kami belum tau,” kata Rofiq singkat saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya.

Penulis:Roland
Editor :Redaktur

Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com