Lahanya Dikuasi Preman Suruhan PT.SIS di Batam, Jasin Widjaja Minta Polisi Bertindak

Direktur PT.Cahaya Maritim Indonesia CMI Jasin Widjaja bersama Penasehat Hukumnya saat memberi keterangan pada wartawan di Tanungpinang
Direktur PT.Cahaya Maritim Indonesia (CMI) Jasin Widjaja bersama Penasehat Hukumnya Edi Ginting SH saat memberi keterangan pada wartawan di Tanjungpinang.

PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Direktur PT.Cahaya Maritim Indonesia (CMI) Jasin Widjaja meminta, Kepolisian segera bertindak atas pengerusakan, penyerangan dan penguasan asset lahan miliknya oleh sejumlah preman yang mengaku suruhan PT.Sintai Industri Shipyard (SIS) di kawasan kawasan Tanjunguncang Kecamatan Batu Aji Kota Batam.

Selain mengaku sudah melaporkan kasus yang dialami ke Polresta Barelang,� Kepada wartawan di Tanjungpinang, Jasin Widjaja mengatakan, penguasaan aset dan penyerangan oleh preman yang mengaku suruhan PT.SIS tersebut, sangat merugikan dirinya dan menghambat investasi PT.CMI sejak 30 Oktober 2019 lalu.

“Security kami diserang oleh 76 orang yang mengaku suruhan PT.Sintai Industri Shipyard, mereka juga merusak aset-aset yang ada disana,”ujar Jasin Widjaja pada sejumlah wartawan saat ditemui di Tanjungpinang,Minggu,(15/12/2019) lalu.

Kejadiaan ini, lanjut Jasin, yang saat itu didampingi Penasehat hukumnya Edi Ginting SH, sudah dilaporkan ke Polresta Barelang Batam dan berharap proses hukum atas kasus tersebut dapat berjalan.

Adapaun kronologis kejadinya kata Jasin, berawal saat petugas pengamanan perusahaan miliknya melakukan penjagaan aset disana karena kegiatan investasinya diakui belum berjalan.

Sebelumnya, pembelian lahan PT.Sintai Industri Shipyard seluas 2 bidang lahan itu dilakukan PT.CMI melalui liquidator yang sah di tunjuk oleh PN Batam melalui mekanisme pembelian yang sah menurut hukum atas lelang berdasarkan putusan PN Batam nomor 529/PDT.P/2013/PN.BTM tanggal 1 Agustus 2013, yang telah berkekuatan hukum tetap (Incraht Van Gewijsde) menjadi dasar pembelian perusahaan itu.

Atas lelang dan penjualan melalui liquidator itu, Lahan seluas 26 ribu meter persegi yang terletak di kelurahan Tanjunguncang Kecamatan Batu Aji, Kota Batam, berdasarkan sertifikat hak guna bangunan nomor 5336, tanggal 23 November 2010 dengan surat ukur nomor: 02145/ Tanjunguncang/2010 dan setelah dibeli, selanjutnya dibalikan namakan atas nama PT.Cahaya Maritim Indonesia berdasarkan akta jual beli notaris nomor 11 tanggal 2 april 2015.

“Bahwa kedua lahan tersebut sepengetahuan kami sudah tidak pernah jadi objek sengketa, karena pembelian didasarkan atas lelang dan liquidator yang ditugaskan pengadian”katanya.

Namun setelah lahan dibeli, sejumlah orang yang mengaku suruhan PT.Sintai Industri Shipyard, melakukan penyerangan pengeruskan dan penguasaan asset yang mengaku suruhan PT.Sintai Industri Shipyard.

“Saya nilai tindakan ini sudah masuk pada tindakan premanisme atau tindakan anarkis. Kalau memang eks PT.Sintai Industri Shipyard merasa tidak menjual perusahaanya melalui liquibator, maka silahkan tempuh jalur hukum jangan berbuat secara premanisme,”ucapnya.

Saat ini, sebutnya Laporan atas pengerusakan dan penyerangan serta pengusaaan lahan yang dilakukan sejumlah orang yang mengaku suruhan PT.SIS itu masih ditangani penyidik Polresta Barelang. Dan pihakny juga memohon bantuan perlindungan hukum kepada kepolisian untuk melakukan penjagaan aset perusahaan miliknya tersebut.

Ditempat yang sama Penasehat Hukum,PT.Cahaya Maritim Indonesia, Edi Ginting mengatakan, Atas kejadiaann ini, Perusahaan klienya mengaku sangat kecewa dan merasa sangat terganggu dengan tindakan sejumlah preman yang mengaku surruhan salah satu Perusahan itu.

“Perusahaan ini merupakan perusahaan yang taat hukum dan taat membayarpajak, namun lahannya dikuasai pereman suruhan perusahan. Atas dasar itu, kami meminta Kepolisian bertindak sesuai dengan hukum yang berlaku, hingga tidak menjadi preseden buruk pada pengusaha lainya di Batam,”ujar Edi.

Penulis:Roland