
Foto : Pelangsir BBM Solar Subsidi di Bintan Riky Chandra Divonis 2 Tahun dan 6 Bulan Penjara dan denda Rp 100 juta subsidair 1 bulan kurungan oleh hakim PN Tanjungpinang. (Roland/Presmedia)
PRESMEDIA.ID– Terdakwa Ricky Chandra pelaku pelangsir Bahan Bakar Minyak (BBM) solar subsidi secara ilegal di Bintan, divonis 2 tahun dan 6 bulan penjara karena terbukti melakukan penyelewengan BBM Solar.
Selain hukuman badan, Riky Chandra juga divonis hakim denda Rp 100 juta subsider 1 bulan kurungan.
Putusan dijatuhkan Hakim M.Sayed didampingi dua orang Hakim anggota di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Senin (3/3/2023).
Hakim menyatakan, terdakwa Ricky Chandra, terbukti bersalah menyalahgunakan pengangkutan dan atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya oleh Pemerintah.
Perbuatan terdakwa lanjut hakim, bertentangan dengan pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Cipta Kerja menjadi undang-undang.
“Atas perbuatanya, menjatuhkan hukuman pada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, denda Rp 100 juta subsider 1 bulan,” kata Hakim.
Sementara barang bukti mobil merk Suzuki Carry warna putih BP 1912 TU dan Lori merk Mitsubishi Light Truck warna merah BP 8608 BA dikembalikan ke terdakwa.
Sementara itu barang bukti BBM Solar dan lainnya dirampas untuk dimusnahkan.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU Livia Handayani dari Kejari Bintan, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 3 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider 1 bulan.
Atas putusan Hakim ini, Terdakwa yang didampingi Kuasa Hukumnya menyatakan menerima vonis Hakim tersebut.
Sebelumnya, terdakwa Riky Chandra diamankan Polres Bintan karena melansir BBM Solar subsidi dari SPBU KM 25 Kijang.
Terdakwa saat diamankan, sedang melakukan pengisian BBM Solar menggunakan Kartu kendali Bukopin di SPBU km 25 Kijang, untuk ditampung dan dijual kembali ke Nelayan dan perusahaan di Bintan.
Penampungan solar dari SPBU itu dilakukan terdakwa dengan cara mengisi tangki bahan bakar 1 unit Lori merk Mitsubishi Light Truck warna merah BP 8608 BA sebanyak 60 liter menggunakan Kartu Kendali Bukopin secara berulang kali.
Setelah menimbun di salah satu tempat, BBM subsidi yang dibeli dengan harga Rp 6.800 per liter menggunakan kartu kendali Bukopin itu, kemudian dijual kepada orang lain dengan harga Rp9 ribu per liter.
Penulis:Roland
Editor :Redaktur
Foto : Pelangsir BBM Solar Subsidi di Bintan Riky Chandra Divonis 2 Tahun dan 6 Bulan Penjara dan denda Rp 100 juta subsidair 1 bulan kurungan oleh hakim PN Tanjungpinang. (Roland/Presmedia)
Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com









