Lapas Kelas IIA Tanjungpinang Usulkan 45 Napi Terima Remisi Khusus Natal 2025

Napi sedang berkumpul melaksanakan senam pagi di Lapas Umum Kelas IIA Tanjungpinang. (Foto Lapas Umum Kelas IIA Tanjungpinang)
Napi sedang berkumpul melaksanakan senam pagi di Lapas Umum Kelas IIA Tanjungpinang. (Foto Lapas Umum Kelas IIA Tanjungpinang)

PRESMEDIA.ID– Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Umum Kelas IIA Tanjungpinang mengusulkan sebanyak 45 narapidana (napi) untuk mendapatkan Remisi Khusus Natal 2025, yang diberikan pada 25 Desember 2025.

Usulan ini ditujukan bagi napi beragama Kristen Protestan dan Katolik yang memenuhi persyaratan.

Jumlah Napi Kristen di Lapas Tanjungpinang

Kepala Lapas Umum Kelas IIA Tanjungpinang, Untung Cahyo Sidharto, mengatakan, dari 700 lebih penghuni lapas, sebanyak 52 napi beragama Kristen.

Dari jumlah itu, 26 orang diantaranya adalah beragama Kristen Protestan dan 26 orang Kristen Katolik. Namun, menurutnya pada momen Natal tahun ini, tidak seluruhnya diusulkan menerima remisi.

“Tidak semua napi Kristen diusulkan menerima Remisi Khusus Natal 2025, karena hanya sebagian yang memenuhi syarat,” ujar Untung.

Dari total tersebut, 45 napi dinyatakan memenuhi syarat dan resmi diusulkan untuk mendapatkan remisi.

Rincian Kasus Napi yang Diusulkan Remisi Natal

Adapun 45 napi yang diusulkan Remisi Khusus Natal 2025 berasal dari berbagai kasus pidana seperti, 13 napi kasus narkotika, 23 napi kasus perlindungan anak, 2 napi kasus pembunuhan, 4 napi kasus pencurian, 1 napi kasus ITE dan 1 napi kasus korupsi serta 1 napi kasus PMI.

Setiap napi mendapatkan besaran remisi pengurangan tahanan yang berbeda-beda, tergantung masa pidana dan penilaian pembinaan, mulai pemotongan hukuman 15 hari hingga 2 bulan.

“Dari total 45 napi ini, 35 orang merupakan napi lama, sementara 10 lainnya adalah napi kasus narkotika pindahan dari Rutan Batam, Rutan Tanjungpinang, dan Lapas Narkotika,” jelas Untung.

Alasan 7 Napi Tidak Diusulkan Remisi

Untung juga mengungkapkan alasan 7 napi tidak diusulkan mendapatkan remisi keagamaan tahun ini. Menurutnya, para napi tersebut tidak memenuhi syarat administratif dan pembinaan.

“Mereka tidak diusulkan karena melakukan pelanggaran dan belum memenuhi unsur penilaian, baik dari segi perilaku maupun keikutsertaan dalam program pembinaan,” ujarnya.

Ketujuh napi tersebut berasal dari kasus perlindungan anak dan narkotika.

Sebab lanjut Untung, syarat napi napi yang bisa diusulkan mendapat remisi harus berkelakuan baik, aktif mengikuti pembinaan keagamaan dan kepribadian serta memenuhi seluruh persyaratan administratif sesuai ketentuan.

Penulis:Hasura
Editor :Redaksi

Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com