Legislator Golkar Seniy di DPRD Lingga Diganti, Penggantinya Tunggu Diajukan DPD Golkar Lingga

Pimpinan dan Anggota DPRD usai melaksanakan Paripurna Pengunduran anggota DPRD Lingga dsi Partai Golkar (Foto: DPRD Lingga)
Pimpinan dan Anggota DPRD usai melaksanakan Paripurna Pengunduran anggota DPRD Lingga dsi Partai Golkar (Foto: DPRD Lingga)

PRESMEDIA.ID, Lingga – Partai Golongan Karya (Golkar) Lingga mengganti legislator-nya Seniy SE di DPRD Lingga.

Pengajuan Pergantian Antar Waktu (PAW) legislator Golkar Seniy ini terungkap dalam rapat paripurna DPRD Lingga dengan agenda penyampaian pengunduran Seniy SE sebagai anggota DPRD Kabupaten Lingga masa bhakti 2019-2024 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lingga, Jumat (19/05/2023).

Sidang sendiri dipimpin ketua DPRD Lingga Ahmad Nasruddin didampingi wakil serta anggota DPRD Lingga, Bupati Lingga M.Nizar, Pj.Sekretaris Daerah, Kepala OPD, Camat, Lurah, Kades dan BPD se-Kabupaten Lingga.

Ketua DPRD Lingga Ahmad Nasruddin, mengatakan paripurna penyampaian pengunduran dan pergantian Seniy SE sebagai anggota DPRD Kabupaten Lingga masa bhakti 2019-2024, didasarkan surat Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Lingga nomor: 078/PG-LINGGA/V/2023 pada 15 Mei 2023 perihal usulan peresmian pemberhentian Seniy sebagai Anggota DPRD Kabupaten Lingga masa bakti 2019-2024.

“Selain itu juga menindak lanjuti surat pengunduran diri saudara Seniy dari Anggota DPRD Kabupaten Lingga,” ujarnya.

Mekanisme pengajuan dan PAW anggota DPRD lanjut Nasruddin, juga sesuai dengan pasal 106 ayat 1 peraturan DPRD kabupaten Lingga Nomor 1 tahun 2019 tentang tata tertib DPRD Kabupaten Lingga.

Dalam Tatib tersebut, menetapkan anggota DPRD berhenti antar waktu dilakukan karena meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan.

Selanjutnya pasal 107 disebutkan, pemberhentian anggota DPRD sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat 1 huruf a dan huruf b serta ayat 3 huruf c, huruf e, huruf h dan huruf i, harus diusulkan oleh pimpinan partai politik kepada pimpinan DPRD dengan tembusan kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.

Dengan adanya surat DPD Golkar Lingga dan surat pengunduran diri Seniy sebagai Anggota DPRD Kabupaten Lingga masa bhakti 2019-2024 maka paripurna DPRD Lingga menyatakan, menerima pengajuan pengunduran diri yang bersangkutan.

“Kami juga mengucapkan terima kasih saudara Seniy SE atas pengabdian yang tulus dan kerjasamanya semasa menduduki jabatan di DPRD Lingga selama ini,” kata Nasruddin.

Sementara pengesahan pengganti Soniy, DPRD masih akan menunggu pengusulan dan pengajuan dari DPD II Partai Golkar Lingga.

Berita Sebelumnya :

Penulis: Aulia
Editor  : Redaksi