
PRESMEDIA.ID – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 kepada tujuh pemerintah kabupaten dan kota di Kepri pada Jumat, 23 Mei 2025.
Penyerahan LHP dilakukan oleh Kepala BPK Perwakilan Kepri, Emmy Mutiarini, kepada Ketua DPRD dan masing-masing kepala daerah di Kantor BPK Kepri.
Meski seluruh pemerintah daerah tersebut mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), BPK mencatat sejumlah temuan serius terkait pengelolaan anggaran APBD 2024, termasuk dugaan penyalahgunaan Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), hingga perjalanan dinas fiktif.
Adapun Opini BPK terhadap LHP atas LKPD tujuh Kabupaten dan kota di Kepri ini antara lain:
1. Pemerintah Kota Batam dengan Opini Wajar Tanpa Pengecualian;
2. Pemerintah Kota Tanjungpinang dengan Opini Wajar Tanpa Pengecualian;
3. Pemerintah Kabupaten Bintan dengan Opini Wajar Tanpa Pengecualian;
4. Pemerintah Kabupaten Karimun dengan Opini Wajar Tanpa Pengecualian;
5. Pemerintah Kabupaten Lingga dengan Opini Wajar Tanpa Pengecualian;
6. Pemerintah Kabupaten Natuna dengan Opini Wajar Tanpa Pengecualian; dan
7. Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas dengan Opini Wajar Tanpa Pengecualian.
BPK menegaskan, opini tersebut merupakan pernyataan profesional mengenai kewajaran informasi dalam laporan keuangan, bukan berarti tidak ada masalah dalam pelaksanaan anggaran.
Temuan BPK dalam LHP LKPD 2024 di 7 Kabupaten/Kota Kepri
Sementara beberapa poin krusial yang ditemukan oleh BPK dalam LKPD-APBD 7 Kabupaten dan kota di Kepri adalah:
1. Gagal Bayar dan Penyusunan Anggaran Tidak Realistis
Pemerintah daerah tidak menyusun anggaran berdasarkan asumsi yang memadai, serta manajemen kas yang lemah. Akibatnya, terjadi gagal bayar yang membebani APBD 2025.
2. Penyalahgunaan Dana DAK dan DAU
Dana DAK Fisik dan DAU Spesifik Grant (SG) yang seharusnya digunakan untuk sektor kesehatan dan infrastruktur, justru dialihkan ke program lain. Hal ini menyebabkan program utama tidak terlaksana atau mengalami tunda bayar.
3. Pengelolaan Pajak Daerah Tidak Optimal
BPK menemukan lemahnya pengawasan terhadap pelaporan pajak seperti, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Hotel dan Restoran, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), Pajak Reklame hingga menyebabkan potensi pendapatan asli daerah (PAD) tidak segera terealisasi.
4. Perjalanan Dinas Fiktif dan Pemborosan Anggaran
Belanja perjalanan dinas ditemukan tidak sesuai dengan ketentuan dan pertanggungjawaban tidak sesuai kondisi nyata, melebihi standar harga satuan hingga hingga mengakibatkan terjadi kelebihan pembayaran dan dugaan pemborosan anggaran.
Namun meski adanya temuan ini, BPK menyatakan, tidak mempengaruhi opini WTP pada masing-masing LHP-LKPD tujuh kabupaten dan kota di provinsi Kepri ini. BPK hanya meminta, agar pemerintah daerah menindaklanjuti temuan tersebut secara serius.
“Hasil pemeriksaan ini diharapkan menjadi dorongan bagi seluruh pemerintah daerah untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan dan pertanggungjawaban APBD,” tegas BPK dalam keterangannya.
Penulis: Presmedia
Editor : Redaksi
Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com












