
PRESMEDIA.ID,Bintan- Badan Perencanaan Penelitian Pengembangan (Bapelitbang) Bintan menjadikan Lima Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan sejumlah kecamatan di Bintan sebagai pilot project survei pelayanan menggunakan aplikasi Survei Kepuasan Masyarakat (SKM). Jika tidak dilayani dengan baik, masyatakat bisa komplein dan menyampaikan keluhan.
Kepala Bapelitbang Bintan,Luki Zaiman Prawira mejelaskan, aplikasi SKM digunakan untuk mengukur indek kepuasaan masyarakat sehingga OPD yang menjadi pilot projet penerapan awal merupakan instansi yang berhubungan langsung dengan pelayanan masyarakat.
“Dari sejumlah OPD di Bintan semua memiliki unit pelayanan. Namun OPD yang langsung bersentuhan dengan pelayanan masyarakat, nantinya ada 5 OPD yang akan uji dan dipasang aplikasi dalam percobaan tahap pertama,”ujar Luki Jumat (11/10/2019).
ke lima OPD itu, lanjut Luki adalah Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Badan Pendapatan Daerah (BPD) Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP Dinas Kesehatan (Dinkes) dan kantor kecamatan di Kabupaten Bintan.
Sedangkan untuk tim atau tenaga ahli dalam pengelolaan aplikasi SKM akan dibentuk oleh Bidang E-Goverment Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Bintan.
“Direncanakan SKM berbasis aplikasi ini akan dilaunching pekan kedua November 2019. Namun untuk penerapannya secara menyeluruh pada tahun 2020 mendatang,”katanya.
Sebelumnya, Bapelitbang Bintan meluncurkan Aplikasi SKM yang bertujan untuk mengukur indek kepuasan pelayanan yang diberikan pemerintah kepada masyarakat se-Kabupaten Bintan.
Kabid Penelitian dan Pengembangan Bapelitbang Bintan, Firman mengatakan SKM berbasis aplikasi ini dihadirkan untuk menjawab keluh kesah seluruh instansi. Mulai dari tingkat kelurahan, kecamatan sampai ke organisasi perangkat daerah.
�SKM ini sudah dilakukan dari sejak dulu. Namun harus banyak diperbaiki karena banyak ditemukan antar instansi belum ada keseragaman.Mereka banyak mengacu pedoman lama yaitu 14 unsur dan bahkan ada yang kurang dari itu. Maka melalui aplikasi ini semua keluhan itu akan segera teratasi,�ujar Firman, Kamis (10/10/2019).
SKM ini dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah. Sebagaimana amanat yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Yaitu negara memiliki kewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam kerangka pelayanan publik.
Pedoman pembuatan aplikasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat. Pedoman ini menggantikan pedoman sebelumnya dalam PermenPAN-RB) Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
“SKM ini untuk mengukur tingkat kepuasan masyarakat sebagai pengguna layanan dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik. Sasarannya, mendorong partisipasi masyarakat sebagai pengguna layanan dalam menilai kinerja penyelenggara pelayananan, mendorong penyelenggara pelayanan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan pelayanan menjadi lebih inovatif,”jelasnya. (Presmed8)
Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com











