
PRESMEDIA.ID, Bintan – Lima hari operasi Patuh Seligi 2024, Polres Bintan menemukan 368 kasus pelanggaran lalu lintas jalan raya Kabupaten Bintan.
Kapolres Bintan AKBP.Riky Ismoyo melalui Kasi Humas Iptu Missyamsu Alson mengatakan, sejumlah pelanggaran lalu lintas yang ditemukan dalam operasi ini, didominasi pelanggaran, anak dibawah umur yang mengendarai kendaraan.
Tidak menggunakan helm, berboncengan lebih dari satu penumpang serta berkendaraan dengan tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM) serta pelanggaran lainnya.
Terhadap sejumlah pelanggaran ini, lanjut Alson, dilakukan teguran lisan dan surat peringatan agar tidak mengulangi pelanggaran.
“Karena pelanggaran yang ditemukan baru sekali, maka diberi teguran dengan surat pernyataan,” ujarnya melalui keterangan tertulis yang diterima media ini Jumat (19/7/2024).
Kasi Humas Polres Bintan yang juga Kasatgas Banops ini, melanjutkan, Operasi Patuh Seligi 2024 Polres Bintan yang dimulai sejak 15 Juli 2024 sampai dengan 19 Juli 2024 akan terus dilakukan dengan preventif dan humanis.
Kendati demikian, bagi pengendara dengan pelanggaran berat, akan dilakukan penindakan berupa tilang.
“Tujuan dari pelaksanaan operasi patuh ini untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalu lintas (Kamseltibcar) lantas untuk menekan angka Fatalitas kecelakaan lalu lintas,” ujarnya.
Anggota personil operasi, akan terus memberikan edukasi dan himbauan kepada pengendara untuk selalu berhati-hati dan mengikuti peraturan lalu lintas agar tidak menjadi korban kecelakaan ataupun menjadi pelaku penyebab kecelakaan.
Iptu Alson juga menekankan, bagi pengendara dibawah umur agar tidak mengendarai lagi kendaraan karena selain berpotensi sebagai pelanggar juga rawan penyebab terjadinya kecelakaan.
“Peran orang tua kunci utama agar anak-anak yang belum cukup umur agar tidak mengendarai kendaraan, berikan nasehat kepada anak tentang bahaya mengendarai kendaraan bagi anak-anak dan akibatnya,” jelasnya.
Personil Operasi tambahnya, setiap hari kerja juga melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah dengan memberikan himbauan kepada siswa yang belum mendapatkan SIM, agar tidak mengendarai kendaraan.
“Jika nanti yang melanggar pertama masih ditemukan melakukan pelanggaran akan dilakukan Tilang dan melakukan pembayaran denda di Bank yang sudah ditunjuk yaitu BRI,” pungkasnya.
Penulis: Hasura
Editor : Redaksi













