Mantan Kades Dan Bendahara Desa Kelanga Natuna Dituntut 19 Bulan Penjara

Mantan Kades Dan Bendahara Desa Kelanga Natuna Dituntut 19 Bulan Penjara
Sidang tuntutan dua terdakwa Korupsi dana Desa Kelang Kab.Natuna saat disidang di PN Tanjungpinang (Foto:Roland/presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Dua terdakwa dugaan korupsi dana desa Kelanga Kecamatan Bunguran Timur Laut Kabupaten Natuna Musalim dan Hasibah dituntut 19 bulan penjara dan denda Rp 70 juta subsider 5 bulan.

Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yan Elhas di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (19/1/2022).

Terdakwa Musalim adalah mantan Kepala desa dan Hasibah merupakan bendahara desa Kelanga Kecamatan Bunguran Timur Laut Kabupaten Natuna tahun 2016.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dan menyalahgunakan kewenangan atau sarana yang ada padanya, mengkorupsi dana desa tahun 2016.

Perbuatan kedua terdakwa sesuai dengan dakwaan subsider JPU melanggar Pasal 3 Jo, Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menuntut kedua terdakwa dengan tuntutan pidana penjara selama 1 tahun dan 7 bulan, denda Rp 70 juta subsider 5 bulan penjara,” ujar JPU.

Selain hukuman Pokok, terdakwa Hasibah, juga dituntut Jaksa untuk membayar uang pengganti dikurangkan dari sebagian yang telah dikembalikan, sebesar Rp 62 juta.

“Apabila tidak dikembalikan dalam waktu satu bulan, diganti dengan hukuman 8 bulan penjara,” ujarnya.

Menyatakan penitipan uang sebesar Rp 50 juta di Kejari Natuna dari terdakwa Hasibah akan diperhitungkan sebagai pengembalian uang pengganti.

Sementara itu terdakwa Musalim juga dituntut untuk membayar uang pengganti dikurangkan dari sebagian yang telah dikembalikan, sebesar Rp. 170 juta. Apabila tidak dikembalikan dalam waktu satu bulan, diganti dengan hukuman 8 bulan penjara.

Selain itu juga menyatakan penitipan uang sebesar Rp 27 juta di Kejari Natuna dari terdakwa Musalim akan diperhitungkan sebagai pengembalian uang pengganti.

Atas tuntutan itu kedua terdakwa yang didampingi oleh Anur Syarifudin akan menyatakan mengajukan pembelaan (Pledoi).

Ketua Majelis Hakim Eduart MP Sihaloho yang didampingi oleh Majelis Hakim anggota menunda persidangan hingga Senin (24/1/2022).

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Natuna mendakwa keduanya, bekerjasama melakukan penyimpangan pengelolaan dana Desa Kelanga Kecamatan Bunguran Timur Laut 2016.

Sejumlah dana yang diduga dikorupsi adalah dana APBDes 2016 senilai Rp 320 juta untuk 6 kegiatan pembangunan. Selain itu, dana pembinaan kesehatan masyarakat, peningkatan kapasitas masyarakat, pelestarian lingkungan hidup, perjalanan dinas kepala desa dan kegiatan turnamen juga dikorupsi.

“Ke sejumlah kegiatan itu, tidak pernah dilakukan, namun dana dicairkan dengan laporan fiktif,” tegas Jaksa.

Penulis : Roland
Editor : Redaksi

Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com