
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Sebuah surat undangan berantai mantan Walikota Tanjungpinang Hj.Rahma, tersebar di grup Whatsapp RT dan RW kota Tanjungpinang.
Bunyinya, mengundang ketua RT dan RW se-Kecamatan Tanjungpinang Timur, untuk hadir di rumah kediamannya dalam rangka silaturahmi dan pembacaan surat Yasin.
Undangan ini juga dibarengi pernyataan ketua RT yang menjadi anggota grup yang mengatakan, siapa saja RT di wilayah RW 011 Tanjungpinang Timur yang biasa membantu mantan walikota itu karena akan maju kembali pada Pilkada Walikota 2024 mendatang.
“RT/RW yang menjadi tim suksesnya, tidak akan di ambil orang lain, tetapi RT dan RW yang saat ini sedang menjabat,” ujarnya.
Melalui undangan itu, sekitar 100 orang Ketua RT/RW perempuan se-Kota Tanjungpinang mendatangi rumah mantan walikota itu, pada Senin (13/11/2023) malam. Mereka berkumpul memberikan dukungan pada caleg Pemilu 2024 dan Walikota Tanjungpinang pada Pilkada 2024 mendatang.

Ketua Forum RT/RW Kelurahan Tanjungpinang Barat Aslinur Mayum, membenarkan pertemuan itu. Kepada wartawan ia mengatakan, pertemuan yang dilakukan RT dan RW se-kota Tanjungpinang itu, terhimpun dalam Srikandi RT dan RW se-kota Tanjungpinang.
“Kami terhimpun dalam satu wadah yang kami sebut Srikandi RT/RW se-Tanjungpinang,†ujar Aslinur Mayum pada media lokal di Tanjungpinang.
Ia menyampaikan, selain silaturahmi bersama mantan Walikota Rahma, mereka juga saling bertukar informasi dan aspirasi. Dan kegitan ini kata Aslinur, sudah yang kedua kalinya dilakukan.
“Kami saling berbagi masukan untuk kemajuan Tanjungpinang,†katanya pada wartawan.
Ia juga mengaku, sangat senang dengan mantan Walikota Tanjungpinang tersebut. Pasalnya, meski tidak menjabat lagi tapi masih mau menerima mereka (RT dan RW-red) untuk bertukar pikiran, seperti yang kerap dilakukan pada saat menjabat.

“Alhamdulillah, kami juga diberi seragam gamis oleh Bu Rahma untuk acara pengajian,†terang Aslinur yang juga menjabat sebagai Ketua RT 2 RW 15 Kelurahan Tanjungpinang Barat itu.
Kepada mantan Walikota Rahma, Aslinur juga berharap dapat kembali memimpin Kota Tanjungpinang pada periode berikutnya, sehingga tetap dekat dan kompak dengan RT/RW.
“Kami berharap, Ibu Rahma kembali memimpin, tapi siapapun walikota nanti kami harap bisa selalu dekat dengan RT/RW,†ujarnya.
Sementara itu, mantan Wako Tanjungpinang, Rahma mengaku bersyukur karena meski tidak menjabat lagi, namun RT/RW, khususnya perempuan masih sering bersilaturahmi dengan dirinya.
“Tentu ini suatu kehormatan bagi saya,†katanya pada salah satu media online di Tanjungpinang.
Rahma juga mengatakan, pada intinya, tujuan dari silaturahmi yang dilakukan agar bisa saling memberikan masukan dan berbagi pengalaman.Termasuk membahas, hal-hal yang dianggap penting untuk kota Tanjungpinang.
“Intinya saya ingin menyatukan mereka untuk memperkuat tugas dan fungsi sebagai RT/RW,†jelasnya.
Caleg di Tanjungpinang Rekrut RT dan RW Jadi Timses
Selain mantan Walikota, sejumlah calon anggota legislatif di Tanjungpinang juga merekrut sejumlah ketua RT dan RW menjadi tim sukses di Pemilu 2024. Kendati tidak secara terang-terangan, rekrutment sejumlah ketua RT dan RW ini diakui beberapa ketua RT dan RW di Tanjungpinang untuk meraup suara warga.

Kepada ketua RT dan RW itu, para calon legislatif meminta agar membantu memperoleh suara masyarakat di wilayahnya pada Pemilu 2024 mendatang.
Ketua RT 02/RW 10 kelurahan Batu Sembilan kecamatan Tanjungpinang Timur Zulfakar, mengaku dihubungi sejumlah calon anggota legislatif kota Tanjungpinang pada musim Pemilu 2024.
Dengan tawaran dan iming-iming sejumlah janji, calon anggota legislatif itu kata Zulfakar, meminta suara dari masyarakat di lingkungan RT-nya untuk memilihnya di Pemilu 2024 mendatang.
“Banyak yang menghubungi, karena mungkin caleg-caleg ini menganggap kalau melalui RT akan lebih mudah memperoleh suara,” ujar Zulfakar tanpa menyebut nama caleg dimaksud saat ditemui di Tanjungpinang.
Sejumlah caleg itu lanjutnya, juga menawarkan bermacam-macam janji, mulai dari pembangunan sarana prasarana dilingkungan RT, pengalokasian dana pokir kalau sudah menjadi anggota dewan, bahkan bantuan dana operasional saat penggalangan warga.
“Ada yang minta 15 suara saja pak RT setiap TPS, ini tolong lah pak RT kondisikan warganya untuk dana operasional nanti akan kami berikan,” ujar-nya menirukan ucapan caleg itu.
Namun atas permintaan caleg itu, Zulfakar mengaku menolak dan tidak mau mempengaruhi warganya. Sebab kata ketua RT dua periode ini, Dia tidak ingin dibebani dengan janji dan permintaan caleg itu.
“Saya tidak mau, saya bilang kalau lewat saya, saya menolak dan tidak mau, tapi kalau mau datang ke warga secara langsung silahkan, sebagaimana yang dilakukan caleg lain,” ujarnya.
Sebab, sebagai ketua RT Zulfakar mengaku juga termasuk yang merasa kecewa atas janji sejumlah anggota DPRD pada Pemilu sebelumnya. Sebab katanya, dari sejumlah janji pembangunan sarana dan prasarana yang diiming-imingi caleg Pemilu 2019 lalu itu hingga saat ini tidak kunjung terealisasi.
“Terus terang, saya juga termasuk kecewa dengan sejumlah caleg yang duduk jadi anggota dewan saat ini. Sebab, sejumlah sarana pembangunan yang dijanjikan sebelumnya dilingkungan saya, banyak yang tidak terealisasi,†ucapnya dengan ketus.

Dan untuk 2024 ini lanjut Zulfakar, tiga warganya di RT 02/RW kelurahan Batu Sembilan juga maju dan mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. Dengan kondisi itu setiap warga di lingkunganya memiliki calon tersendiri sesuai dengan pilihan masyarakat.
Ketua RT lain, Abdul Kadir di RT II/RW V dan Arianto di RT III RW V kelurahan Melayu Kota Piring Tanjungpinang Timur, juga mengaku ditawari dan direkrut sejumlah calon anggota legislatif Pemilu 2024 untuk menjadi tim sukses.
Kepada dua ketua RT ini, Caleg yang namanya enggan disebut itu juga meminta, agar membantu mempengaruhi warga untuk memperoleh dukungan suara di lingkungan RT-nya.
Kepada Abdul Kadir dan Arianto caleg itu juga menawarkan sejumlah janji, mulai alokasi anggaran untuk RT, pekerjaan proyek, bahkan sejumlah uang dan bantuan lain.
“Pokoknya janji dan iming-imingnya banyak, mulai dari tawaran uang, janji kalau nanti duduk akan ada proyek ini, Tapi intinya, meminta suara warga agar memilihnya,” kata Abdul Kadir.
Atas tawaran itu, Abdul Kadir dan Arianto mengaku menolak. Hal itu dilakukan agar tidak menjadi polemik di lingkunganya. Selain itu, adanya larangan RT dan RW berpolitik praktis juga menjadi alasan bagi keduanya.
Tapi untuk RT dan RW lain, ketua RT ini mengaku, ada juga yang menerima tawaran tersebut, bahkan ada yang terang-terangan mengaku sebagai tim sukses salah seorang caleg.
“Tapi untuk nama dan siapa orangnya kami tidak mau menyebut, dan kalau mau lihat, silahkan telusuri di beberapa RT ini,” ujarnya dengan menyebut nomor RT bersangkutan.
Penelusuran terhadap sejumlah ketua RT ini-pun telah dilakukan. Namun, sejumlah ketua RT ini enggan ditemui demikian juga dimintai tanggapan.
Warga Diimingi Timses Caleg Kemudahan Fasilitas

Selain ketua RT dan RW, sejumlah caleg dan tim suksesnya di Tanjungpinang juga menawarkan sejumlah bantuan langsung pada warga.
Sejumlah bantuan itu berupa sumbangan sembako, pengurusan BPJS, bantuan pengurusan izin serta modal usaha UMKM serta pembangunan sarana prasarana jika terpilih sebagai anggota dewan.
Novi salah seorang warga pemilik warung kedai kopi di Bintan Center kelurahan Batu Sembilan Tanjungpinang, mengaku didatangi rekannya yang merupakan tim sukses salah seorang anggota DPRD Kepri inisial Bj.
Kepada Novi rekan yang disebutnya berama Ani itu menawarkan menjadi anggota Koperasi Syariah yang dikoordinir salah seorang calon DPRD Kepri.
Dengan masuk menjadi anggota koperasi, Novi diminta iuran Rp20,000,-, per bulan. Selanjutnya, pemilik warung ini akan mendapat potongan harga jika berbelanja keperluan warung kedai kopi-nya disalah satu toko yang ditetapkan.

Selanjutnya, dengan iuran yang telah dibayarkan, jika sudah mencapai Rp5 juta, Novi dijanjikan akan diberi pinjaman dana dari koperasi Syariah tersebut.
“Koperasi ini katanya dibentuk Pak Bj (Caleg DPRD Kepri dari Partai Nasdem-red) kalau belanja akan ada potongan harga di toko yang ditunjuk, dan kalau nanti iuran yang dibayar sudah Rp5 juta baru dapat pinjaman modal,” ujar Novi bercerita.
Dari janji dan iming-iming modal usaha anggota DPRD ini Novi juga mengaku telah dimasukan dalam satu komunitas group WA Koperasi Syariah Num bersama 73 anggota lainya dengan Admin Grup M.Siregar.
Namun ketika keberadaan Koperasi Syariah Num di konfirmasi, Ani dan M.Siregar enggan memberi tanggapan. Demikian, juga dengan keberadaan anggota DPRD Kepri inisial Bj yang berada dibalik koperasi tersebut
Ditempat terpisah, anggota DPRD Kepri Bj berusaha dikonfirmasi, terkait dengan namanya yang disebut berada dibalik pendirian Koperasi Syariah Num ini juga enggan memberi tanggapan. Bahkan saat dihubungi dan di mintai tanggapan dengan mengirimkan pertanyaan konfirmasi melalui messenger Whatsapp ke handphone-nya, Bj juga tidak merespon.
Caleg Riny Tawarkan Pengurusan Izin Usaha Gratis ke Warga

Calon anggota legislatif lain, Riny Fitriani dari Gerindra juga menawarkan jasa pengurusan izin usaha pada warga dengan syarat KTP, KK dan nomor handphone. Jasa pengurusan izin usaha UMKM ini, dilakukan melalui tim suksesnya yang tergabung dalam group “Komunitas Pendukung Riny Fitrianti”.
Daniel salah seorang warga RT 2/RW 3 Kelurahan Batu Sembilan kecamatan Tanjungpinang Timur mengaku, menjadi salah satu anggota group itu, yang telah mendapat izin usaha UMKM.
Adapun syarat yang diminta kata Daniel, hanya fotocopy KTP, KK dan nomor HP yang aktif.
Sejumlah administrasi pribadi itu, dapat diantarkan langsung ke kantor sekretariat tim pemenangan caleg Riny Fitrianti di Jalan Basuki Rahmat Tanjungpinang, atau jika berhalangan boleh di kirim melalui group Whatsapp.
“Izin usaha itu akan diuruskan dengan gratis ke PTSP kota Tanjungpinang maupun provinsi Kepri,” kata Daniel.
Saat ini lanjutnya, banyak warga yang direkrut melalui jasa pengurusan Izin Usaha itu. Dengan pengurusan izin ini, warga juga dijanjikan akan memperoleh pinjaman dana modal jika kelak calon anggota DPRD yang diusung duduk sebagai dewan di DPRD Provinsi Kepri.

“Yang ditawari ini baru hanya pengurusan izin usaha dahulu. Untuk bantuan modal, dijanjikan nanti kalau anggota DPRD yang diusung duduk akan diberikan,” ujarnya.
Terkait dengan jasa pengurusan izin usaha warga ini, juga dibenarkan Muslim Matondang sebagai ketua tim sukses caleg Riny Fitrianti.
Muslim mengatakan, pengurusan izin usaha UMKM itu dilakukan untuk membantu warga mendapatkan legalitas usaha-nya.
“Kami membantu warga untuk mengurus legalitas usahanya,” kata Muslim saat dikonfirmasi melalui handphone-nya.
Kegiatan ini lanjutnya, merupakan program Caleg Riny Fitriani dalam membantu dan mengembangkan usaha masyarakat khususnya UMKM.
Secara khusus jelas Muslim, Caleg Riny Fitriani, memiliki dua program bagi masyarakat kota Tanjungpinang, kedua program itu adalah pemberian bantuan dana modal bagi UMKM serta pemberian beasiswa pada siswa dan siswi di kota Tanjungpinang.
“Kedua program itu akan ditunaikan melalui dana pokok pikiran (Pokir) dewan nantinya, jika kelak Riny duduk di DPRD Kepri,” ujarnya.
Nah, sebelum bantuan dana usaha itu terwujud kata Muslim dengan yakin, pihaknya berusaha membantu warga untuk mengurus legalitas izin usaha UMKM-nya terlebih dahulu.
“Saat ini sudah ada 3000an izin usaha warga relawan Riny yang kami urus,” jelasnya.
RT dan RW Nyaleg Tidak Dilarang UU Pemilu

Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu kota Tanjungpinang, seolah tidak mau disalahkan atas polemik lolos dan ditetapkannya sejumlah ketua RT dan RW di Tanjungpinang masuk dalam Daftar Calon Sementara dan Daftar Calon Tetap (DCS/DCT) caleg di Pemilu 2024.
Ketua KPU kota Tanjungpinang Muhammad Faizal mengatakan, pengawasan terhadap proses pencalonan ketua RT/RW itu bukan merupakan kewenangan KPU, tetapi ranah dan kewenangan pemerintah daerah.
Hal itu lanjutnya, sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dan Lembaga Adat Desa (LAD) dan UU lainya.
Sementara di UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, Muhammad Faizal menyebut, tidak ada larangan ketua RT dan RW sebagai perangkat desa mencalonkan diri sebagai Caleg.
Dan atas hal itu, ketua KPU Tanjungpinang ini juga mengakui, terdapat sejumlah ketua RT dan RW di Tanjungpinang, yang menjadi anggota Parpol dan bahkan mencalonkan diri sebagai calon legislartif yang ditetapkan di DCS dan DCT Pemilu 2024.
“Kami mengembalikan pada pemerintah daerah, karena memang ranahnya ada di pemerintah daerah,†kata Faizal pada wartawan saat dikonfirmasi.
Ia juga mengatakan, tahapan pencalonan dan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) yang telah selesai dilaksanakan, secara administratif juga tidak ada larangan bagi RT/RW mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.
“Status RT diatur dalam peraturan lain di luar peraturan KPU, jadi tidak ada larangan,†ujarnya.
RT dan RW Berpolitik Bukan Ranah Pengawasan Bawaslu

Hal yang sama juga dikatakan Bawaslu kota Tanjungpinang, Ketua Bawaslu Tanjungpinang Muhammad Yusuf mengatakan, pengawasan terhadap RT dan RW yang mendaftar sebagai caleg dan menjadi anggota Partai serta tim sukses caleg, berada di bawah pengawasan lurah, Camat, Sekda, dan Walikota.
Pengawasan Bawaslu lanjut mantan anggota KPU ini, hanya berkaitan dengan PKPU dan UU Nomor 7 tahun 2027 tentang Pemilu.
“Dalam UU Pemilu, tidak ada ketentuan RT/RW tidak boleh berpolitik dan mendaftarkan diri sebagai Caleg. Pelarangan RT dan RW berpolitik dan menjadi caleg itu ada di Permendagri yang mengatur syarat sebagai RT dan RW,†ujarnya.
Atas hal itu, kata M.Yusuf, pihak Bawaslu tidak dapat menggugurkan pencalonan RT dan RW sebagai Celeg dan telah ditetapkan KPU dalam daftar DCT Pemilu 2024.
Pengawasan RT dan RW Dilakukan Pemerintah

Guru Besar Hukum Konstitusi Universitas Pakuan Bogor Prof.Dr.Andi Asrun SH, mengatakan, keterlibatan perangkat desa seperti RT dan RW menjadi casleg dan tim sukses di Partai Politik tidak diperbolehkan secara aturan.
Pelarangan RT dan RW berpolitik praktis dan mencalonkan diri ini, diatur dalam UU nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana UU Desa serta Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 18 tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dan Lembaga Adat Desa (LAD).
“Demikian juga di Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pejabat yang dilarang terlibat dalam Politik praktis itu termasuk kepala desa dan perangkat desa, serta anggota badan permusyawaratan dalam hal ini RT dan RW disamping sejumlah pejabat negara lainya,†kata Andi Asrun.
Ketentuan ini lanjut mantan pengacara ini, juga disebut di Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, yang menyatakan, kepala desa dan perangkatnya dilarang berpolitik praktis, menjadi timses, berkampanye apa lagi mencalonkan diri sebagai caleg, sebagai mana termuat di pasal 29 dan 30 serta 51 dan 52 UU Desa.
Namun mengenai pengawasan terhadap perangkat desa yang berpolitik praktis dan menjadi tim sukses serta mencalonkan sebagai caleg, dikatakan, menjadi ranah dan kewenangan pemerintah daerah, mulai dari Bupati dan Walikota Camat, Lurah dan Kepala desa.
“Untuk kewenangan melarang dan mengawasi, iya betul juga, (Buka ranah KPU dan Bawaslu-red), karena secara aturan UU Pemilu kewenangan KPU dan Bawaslu tidak spesifik RT dan RW dilarangan. Tapi melalui UU desa PP dan Permendagri ini tentang pembentukan RT//RW sebagai perangkat desa, menjadi ranah pemerintah (Eksekutif) melakukan pengawasan dan pelarangan,” jelasnya.
Dirjen Kemendagri Perintahkan Ketua RT dan RW Nyaleg Dipecat

Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), memerintahkan seluruh Ketua RT dan RW yang terlibat dengan Politik praktis, sebagai pengurus Partai dan Calon anggota legislatif di Pemilu 2024 agar mundur dari jabatan Ketua RT maupun RW.
Hal itu dikatakan Plh.Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian dalam Negeri Dr.La Ode Ahmad P.Bolombo, melalui suratnya Nomor:100.3.3.7/7542/BPD tentang petunjuk terkait Pengurus Lembaga Kemasyarakatan (RT/RW) yang menjadi Calon Legislatif.
Dalam surat yang ditandatangani pada 23 November 2023 lalu ini, Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri menegaskan, menurut Daftar Caleg Sementara (DCS) yang diumumkan KPU kota Tanjungpinang, telah ditemukan beberapa pengurus LKD/L ketua RT dan RW yang masih aktif menjabat, terafiliasi dengan Partai Politik dan mencalonkan diri sebagai calon legislatif DPRD pada Pemilu 2024.
Sementara, mengacu pada amanat pasal 94 UU nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, Pasal 153 Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana UU Desa serta pasal 15 Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 18 tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dan Lembaga Adat Desa (LAD), pengurus LKD dan LAD tidak dibenarkan terlibat dalam politik praktis hingga menjadi pengurus Parpol sebagaimana pada sejumlah ketua RT dan RW di Tanjungpinang.
“Sehubungan dengan hal itu, seluruh ketua RT dan RW yang menjadi pengurus Parpol serta menjadi calon anggota Legislatif, harus diberhentikan melalui Keputusan Kepala desa atau Lurah sebagaimana amanat pasal 8 ayat 3 Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 18 tahun 2018,†ujarnya.
Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri ini juga meminta, kepala daerah (Walikota/Bupati) agar melakukan pengangkatan kepengurusan yang baru dari lembaga kemasyarakatan tersebut dan ditetapkan melalui keputusan kepala Desa atau Lurah.
Kepada Walikota dan jajarannya di Tanjungpinang, Dirjen bina Pemerintahan Desa Kemendagri ini juga meminta, agar segera mengidentifikasi sejumlah ketua RT dan RW yang terlibat dengan Partai Politik serta Caleg Parpol tersebut di kota Tanjungpinang.
Atas surat ini, Penjabat (Pj) Walikota Tanjungpinang Hasan Sos, juga mengakui telah menerima surat Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam negeri (Kemendagri) tersebut.
Pj.Walikota Sarankan RT dan RW Caleg Mundur Atau Dipecat

Atas surat itu, Hasan mengatakan, akan segera meminta pada jajaranya di biro administrasi pemerintahan, Camat dan Lurah di Tanjungpinang, untuk melakukan identifikasi serta menonaktifkan ketua RT dan RW yang terlibat dalam politik praktis serta mencalonkan diri sebagai calon anggota Legislatif di Pemilu 2024.
“Suratnya sudah kami terima dari Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, dan atas surat itu, kami akan segera menindak lanjuti,†ujar Hasan.
Hasan juga menegasakan, kepada Ketua RT dan RW yang menjadi pengurus Parpol dan mencalonkan diri sebagai anggota Legislatif (Caleg) di Pemilu 2024, agar secara sukarela mengundurkan diri dari jabatan ketua RT dan RW.
Hal ini kata Hasan, sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan dan Lembaga Adat Desa.
“Kami mengajak ketua RT dan RW yang menjadi Caleg, serta pengurus partai, agar dengan sukarela mengundurkan diri,†ungkap Hasan pada Kamis (23/11/2023).
Hasan juga mengatakan, akan mengirim surat kepada Camat dan Lurah untuk melakukan pendataan terhadap RT/RW yang terdaftar sebagai Caleg.
“Kepada yang sudah mendaftar diberi opsi untuk mengundurkan diri secara sukarela atau menghadapi pemecatan langsung. Keputusan ada di tangan mereka,†tegasnya.
Ketua RT Ini Mundur dan Nyaleg di Pemilu 2024

Rumono, mantan RT1/RW 10 kelurahan Pinang Kencana mengaku dengan legowo mengundurkan diri sebagai Ketua RT pasca adanya himbauan dari Walikota yang menyatakan RT dan RW serta lembaga organisasi masyarakat desa lainnya dilarang berpolitik praktis.
“Jadi dengan adanya himbauan dan larangan itu secara legowo saya menyatakan mengundurkan diri sebagai ketua RT dilingkungan saya sekaligus sebagai Ketua Forum RT,” sebutnya.
Saat ini kata Rumono, sebagai penggantinya, Staf Kelurahan Batu Sembilan ditetapkan pihak kelurahan sebagai Ketua RT sementara menunggu dilaksanakannya pemilihan ketua RT.
Disinggung dengan kondisi saat dirinya menjadi ketua RT, Rumono juga mengakui, banyak calon anggota DPRD yang menghubungi dan meminta suara dengan iming-iming dana serta proyek fasilitas umum (Fasum) jika terpilih sebagai anggota DPRD.

“Untuk yang ditawarkan agar memilih dan mengumpulkan masyarakat memilih (Caleg-red) banyak, mulai dari dana, kemudian janji pembangunan sarana dan lainnya, pokoknya macam-macam,” ujarnya.
Dari sejumlah tawaran itu, pada Pemilu 2019 lalu, diakui Rimono ada juga yang dibantu, kendari sepenuhnya pilihan diserahkan pada masyarakatnya.
Rumono yang mengaku pada pemilu 2024 ini, nekat mencalonkan diri sebagai salah satu kandidat C aleg .kendati dengan kekurangan dana.
Karena menurutnya, dengan perbuatan dan kapasitasnya yang selama ini membantu warga memiliki niat tulus dan mulia, dalam memperbaiki kondisi masyarakat serta fasilitas pembangunan di daerahnya.
“Terus terang kalau masalah dana saya tidak punya, tapi dengan apa yang sudah pernah saya perbuat, masyarakat akan dapat menilai, karena saya yakin, tidak semua masyarakat pemilih harus meminta uang, tetapi dengan kapasitas serta apa yang kita buat menjadi dasar dan modal bagi masyarakat untuk menilai,” sebutnya.
Penulis: Charles
Editor : Redaksi












