
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Kejaksaan Tinggi Kepri mengatakan, proses hukum dugaan korupsi tersangka Wb dan D pada proyek jembatan BP Kawasan Batam di tanah Merah Bintan, hingga saat ini masih dalam proses pemberkasan.
Proses pemberkasan perkara tersangka Wb dan D dilakukan dengan Jaksa penyidik dengan memanggil dan memeriksa sejumlah saksi fakta dan saksi ahli dalam kasus korupsi tersebut.
Kepala seksi penerangan hukum Kejaksaan Tinggi Kepri, Nixon Andreas Lubis, mengatakan pemberkasan kasus dugaan korupsi proyek jembatan di Tanah Merah kabupaten Bintan itu, dilakukan dengan memanggil dan memeriksaan kembali sejumlah saksi yang sebelumnya dipanggil dan diperiksa saat Penyelidikan (Pulbaket Iid).
“Jadi sejumlah saksi yang sebelumnya sudah diperiksa saat penyelidikan, Saat ini, kembali dipanggil dan diperiksa. Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi ini, masuk dalam proses pemberkasan setelah dua tersangka dalam dugaan korupsi ini ditetapkan Jaksa,” sebutnya.
Selain pemberkasan, penyidik Kejati Kepri lanjut Nixon, juga mengaku, sedang menunggu perampungan dan finalisasi audit nilai Kerugian Negara (KN) yang dilakukan BPKP.
“Untuk KN (Kerugian Negara-red) atas korupsi ini, Penyidik masih menunggu perampungan dan finalisasi audit BPKP, dalam perhitungan kerugian Negara,” katanya.
Perampungan dan finalisasi audit BPKP ini, lanjutnya, merupakan lanjutan dari ekspos BPKP dan Penyidik Kejati saat proses penyelidikan.
Pada ekspos saat itu, BPKP juga menyimpulkan, akibat dugaan korupsi pada proyek Jembatan BP.Kawasan Batam ini, terdapat kerugiaan Negara.
“Jadi saat ini BPKP tinggal merangpungka dan memfinalisasi perhitungan riil kerugian Negara berdasarkan audit yang dilakukan,” sebutnya.
Dua Tersangka Diperiksa Terakhir
Dalam pemberkasan yang dilakukan, Kejaksaan Tinggi Kepri juga mengakui, jika sampai saat ini penyidikan belum memeriksa tersangka Bw dan D. Kejati beralasan, pemeriksaan terhadap dua tersangka akan dilakukan terakhir.
“Untuk pemeriksaan tersangka pada penyidikan dan pemberkasan ini belum dilakukan. Dan nanti, kedua tersangka itu akan dipanggil dan diperiksa terakhir setelah pemeriksaan saksi fakta dan saksi ahli selesai,” ujarnya.
Sebelumnya, Penyidik Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menetapkan Wb dan D tersangka dugaan korupsi proyek jembatan Badan Pengusahaan Kawasan (BP.Kawasan) Batam tahun 2028 senilai Rp16,9 Miliar di Tanah Merah Kabupaten Bintan.
Tersangka Bw, adalah Plt,Kepala Dinas Perkim Bintan yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, Kemudian tersangka D, merupakan Direktur Utama PT.Bintang Fajar Gemilang sebagai pelaksana kegiatan.
Atas perbuatanya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 juncto Pasal 18 nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 KUHP.
Selain itu juga dijerat dengan pasal 3 juncto Pasal 18 nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 KUHP.
Penulis:Presmedia
Editor :Redaksi












