Masuk Ilegal Tanpa Dokumen dan Pengawasan PMK, Puluhan Ekor Sapi dan Kambing di Bintan di Karantina

Sapi yang diamankan di kandang warga di Toapaya Bintan (Foto: Humas Karantina/Presmedia.id)
Sapi yang diamankan di kandang warga di Toapaya Bintan (Foto: Humas Karantina/Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Balai Karantina Pertanian Tanjungpinang melakukan karantina (Pengandangan) puluhan ekor sapi dan kambing yang masuk tanpa dokumen dan surveillance (Pengawasan) karantina ke Bintan.

Sebelum dikarantina dalam rangka pemantauan, Puluhan sapi dan Kambing yang dimasukan secara ilegal dari kawasan Zona Merah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) Pelalawan Provinsi Kepri Riau ini, diamankan Sat Polair Polres Bintan di pelabuhan Gentog, (Sebuah pelabuhan tikus atau tidak resmi-red) di Bintan.

Kepala Sub Koordinator Substansi Karantina Hewan Tanjungpinang, Purwanto mengatakan, dari pengamanan puluhan ternak sapi dan kambing itu, Pihaknya menerima 40 ekor sapi dan 11 ekor kambing dari Polres Bintan yang saat ini ditempatkan dalam satu kandang karantina di desa Toapaya Bintan.

“Seluruh ternak ini tidak memiliki dokumen dan pengawasan PMK, dibawa ke Bintan dari Pelalawan provinsi Riau yang merupakan daerah zona merah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK),” kata Purwanto, Sabtu (22/7/2023).

Keseluruh ternak sapi dan kambing, lanjutnya dilakukan karantina pengandangan disalah satu kandang ternak petani di desa Toapaya, Kabupaten Bintan, guna dilakukan pemeriksaan fisik dan pengambilan sampel untuk mendeteksi PMK.

“Kita sudah desinfektan, hasil cek fisik tidak ada gejala mengarah ke penyakit. Tapi kita akan cek sampel darah,” tutur Purwanto.

Karantina Tidak Mengetahui Siapa Pemilik Puluhan Sapi dan Ternak

Kendati sudah dikandangkan dan dikarantina, Purwanto dari Karantina Hewan Tanjungpinang ini, menyebut, pihaknya tidak mengetahui siapa pemilik hewan ternak sapi dan kambing tersebut. Sehingga, sapi dan kambing ini akan dipulangkan ke daerah asal jika sudah menjalani tes sempel PMK.

“Kita tetapkan dulu status kesehatannya. Jika syarat tidak terpenuhi maka seluruh sampi dan kambing ini dapat kita lakukan pemulangan,” pungkasnya.

Warga Kucing-Kucingan Selundupkan Sapi dan Kambing ke Kepri

Peternak sapi dan kambing di Kepri telah lama mengeluh, sulitnya, memasok Sapi dan kambing ternak dari daerah Sumatera, seperti Lampung dan daerah lainya.

Hal itu disebabkan, tidak jelasnya evaluasi dan kondisi serta batas dan waktu penetapan zona Merah, Kuning dan Hijau Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di sejumlah daerah.

Sementara, Surat Edaran (SE) Satgas Penanggulangan PMK No.5 tahun 2022 mengisyaratkan pengiriman dan membawa ternak sapi dan kambing harus memenuhi persyaratan lalu lintas Hewan Rentan PMK (HRP) dalam rangka penanganan Penyakit Kuku dan Mulut (PMK).

Selan tidak diperbolehkan mengirimkan Sapi dan kambing dari zona merah dan kuning ke Zona hijau, dalam pengiriman ternak sapi dan kambing, peternak juga diwajibkan memenuhi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH), telah telah melalui masa karantina 14 hari.

Kemudian ternak berasal dari peternakan yang menerapkan biosecurity ketat, serta memiliki hasil pemeriksaan laboratorium terhadap penyakit PMK dengan metode ELISA atau PCR.

Sebelum mengirimkan ternak, Peternak sapi juga diwajibkan memenuhi sejumlah syarat melalui 16 Prosedur Tindakan Karantina dalam pemasukan (Impor dan Antar area) hewan ternak, serta menunggu 11 tindakan karantina dalam prosedur Pengeluaran (Ekspor dan Antar area).

Dengan sulit dan ribetnya, sejumlah prosedural ini, membuat sejumlah warga peternak di Kepri, kucing-kucingan menyelundupkan (memasukan) Sapi dan Kambing ternak dari daerah luar ke Bintan, Tanjungpinang dan Karimun.\

Berita Sebelumnya :

Penulis: Roland
Editor  : Redaktur