
PRESMEDIA.ID, Bintan – Unit Reskrim Polsek Bintan Timur (Bintim) berhasil membekuk dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi di halaman Masjid Nurul Iman 22 Mei 2022 lalu.
Kedua pelaku adalah tersangka Yusnadi (36) asal Belakang Padang, Kota Batam dan Budi (34) asal Kelurahan Kampung Bugis Kota Tanjungpinang.
Namun karena melawan saat ditangkap, kedua pelaku terpaksa dilumpuhkan (Di Door) Polisi dengan senjata dibagian kaki kedua pelaku.
“Kedua pelaku memberikan perlawanan sehingga anggota kita melakukan tindakan tegas dan terukur,” kata Kapolres Bintan, AKBP Tidar Wulung Dahono, Kamis (7/7/2022).
Penangkapan ke dua pelaku kata Kapolres dilakukan penyidik Unit Reskrim Polsek Bintim setelah sebulan melakukan penyelidikan dan mengejar. Kedua pelaku akhirnya berhasil ditangkap di Kota Tanjungpinang.
Untuk kejadian pencurian lanjutnya, kedua tersangka adalah pelaku pencurian Motor yang terjadi di halaman Masjid Nurul Iman 22 Mei 2022 lalu.
“Kronologinya, saat itu korban sedang menjalankan ibadah Salat Subuh lalu dan pelaku menggasak motor korban di parkiran masjid. Sementara korban berhasil ditangkap pada 27 Juni di Tanjungpinang,” ujar Tidar saat konferensi pers di Polsek Bintim, Kamis (7/7/2022).
Dalam sebulan itu, sebut Kapolres pelaku bersembunyi di Tanjungpinang. Bahkan agar keberadaan mereka tidak terendus, motor itu jarang dioperasikan dan plat nomor motor curian itu pun berubah dari BP 2547 PB menjadi BP 2202 IS.
“Kemudian nomor rangka dan mesin motor juga digosok. Namun berkat kerja keras Unit Reskrim Polsek Bintim, akhirnya kedua pelaku berhasil ditangkap juga,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, ternyata pelaku tidak hanya beraksi di Kijang Kota Bintan Timur, Tetapi, juga melakukan pencurian motor di Kawal Kecamatan Gunung Kijang dan Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang.
“Untuk di Kecamatan Gunung Kijang ada 2 TKP dan Kota Tanjungpinang menjadi lokasi yang terbanyak yaitu 7 TKP,” ujarnya.
Saat beraksi di Gunung Kijang dan Tanjungpinang, Kedua pelaku melakukan pencarian dengan dua tersangka lain, Darma (27) dan Reynaldi (26) yang sebelumnya sudah diamankan oleh Polsek Gunung Kijang.
“Jadi kejahatan pencurian Motor yang dilakukan kedua tersangka ini ada 10 TKP. Yaitu 1 di Kijang, 2 di Kawal dan 7 di Tanjungpinang,” jelas Tidar.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini kedua pelaku dijebloskan ke Sel tahanan Polsek Bintan Timur.
Ke dua pelaku, dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHP dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara.
Sementara barang bukti berupa 1 unit Motor Honda Vario diamankan di Polsek Bintan Timur dan akan dikembalikan kepada Korban kalau proses huukum kedua pelaku sudah selesai.
Penulis : Hasura
Editor : Redaktur












