
PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Pemerintah kota Tanjungpinang mengatakan, akan membuat kebijakan pengisian BBM melalui kartu kendali atau Pull Card pada mobil dan masyarakat yang berhak melakukan pengisian BBM di SPBU Tanjungpinang.
Dengan kebijakan ini, hanya mobil dan masyarakat kota Tanjungpinang yang berhak mengisi dan BBM di SPBU yang ada di Tanjungpinang. Sedangkan mobil dan masyarakat lain, seperi Bintan, kemungkinan dilarang dan tidak diperbolehkan mengisi BBM di SPBU yang ada di Tanjungpinang.
Kebijakan ini, mirip pemilihan Presiden dan anggota legislatif DPRD Kepri yang mewajibkan masyarakat menyalurkan hak pilihnya di wilayah Daerah Pemilihan (Dapil) Domisili tempat KTP nya terdaftar. Bagi Warga yang memiliki KTP Bintan, Tidak diperbolehkan melakukan pemilihan di Kota Tanjungpinang.
Hal yang sama pada pengisian BBM, dengan kebijakan pemerintah kota Tanjungpinang yang memberlakuan kartu control atau Pull Card pengisian BBM ini, hanya bagi mobil yang berdomisili di Tanjungpinang. Maka Mobil dan warga diluar Tanjungpinang, tidak diperbolehkan melakukan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU yang ada kota Tanjungpinang.
Sebelumnya, Dinas perdaganan (Disperindag) kota Tanjungpinang menyatakan, untuk mengatasi kelangkaan BBM yang saat ini terjadi Pemerintah akan membuat kebijakan pemberlakuan kartu control pengisian BBM bagi mobil yang berdomisili di Tanjungpinang.
Hingga atas pemberlakuan kartu kendali Pull card ini, mobil yang mengisi BBM sesuai dengan kebijakan Pemerintah kota Tanjungpinang itu, berlaku pada masyarakat atau mobil yang bisa mengisi BBM di SPBU Tanjungpinang adalah mobil atau warga Tanjungpinang. Sehingga solar maupun premium yang ada di SPBU Tanjungpinang yang menggunakan adalah warga Tanjungpinang sendiri.
Rencana penerapan pull card sendiri, disampaikan Dinas Perdagangan pada Kapolres Tanjungpinang AKBP.M.Iqbal saat melakuan Sidak dan pemantauaan pada sejumlah SPBU, serta mendatangi kantor Disperindag kota Tanjungpinag untuk melakukan koordinasi.
Kepada Kapolres, Disperindak mengatakan Penerapan Pull Card, Pengisian BBM yang mirip dengan sistim Dapil itu, akan doterapkan Pemerintah Kota Tanjungpinang pada akhir bulan Oktober 2019. �Ini merupakan kerjasama antara Disperdagin dan Pertamina. Registrasinya melalui data kendaraan. Hingga hanya kendaraan di wilayah Tanjungpinang yang boleh mengisi BBM di SPBU sini, jadi dibuat pull card,” Kata Kapolres menirukan penjelasan Disperindag.
Iqbal menyatakan, kebijakan itu dilakukan Pemko Tanjungpinang sesuai peraturan presiden nomor tahun 91 tahun 2014 yang menjelaskan ada kewenangan pemerintah untuk mengatur pendistribusian BBM.
Pada kesmepatan itu, Disperindag kota Tanjungpinang juga mengatakan, beberapa hal yang menjadi penyebab kelangkaan BBM di sejumlah SPBU di Tanjungpinang. Pertama, disebebkan oleh stok kuota BBM menjelang akhir tahun yang terbatas. Karena pada Semester pertama lalu, penyaluran BBM subsidinya terlalu banyak dilakukan. Hingga pada Sester ke II ini penggunaanya perlu di batasi.Hingga di akhir tahun tidak ada kekosongan.(Presmed)












