
PRESMEDIA.ID– Puluhan Nelayan, Petani, pedagang kecil hingga buruh Panjat Kelapa mengaku menjadi korban dugaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif Bank BRI Tanjung Uban.
Mereka mengaku identitas dan rekeningnya digunakan untuk mengajukan kredit dengan nilai antara Rp10 juta hingga Rp90 juta tanpa sepengetahuan atau persetujuan mereka.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bintan, Rusmin, mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan, terdapat 87 warga yang diduga menjadi korban KUR fiktif. Para korban berasal dari berbagai latar belakang pekerjaan.
“Puluhan warga Desa Pengujan ini jadi korban KUR fiktif BRI Tanjung Uban,” ujar Rusmin.
Rusmin mengatakan, penyidik Kejari Bintan telah meminta keterangan dari sejumlah warga yang diduga menjadi korban.
Mereka antara lain berprofesi sebagai nelayan, pedagang warung kecil, petani, hingga buruh panjat kelapa.
Dari keterangan yang diperoleh, modus yang diduga dilakukan adalah menggunakan identitas dan rekening warga untuk mengajukan KUR dengan nominal berbeda-beda.
Pengajuan tersebut disebut dilakukan tanpa sepengetahuan warga yang identitasnya digunakan.
“Kisaran dana KUR fiktif yang didapati calo mulai dari Rp10 juta sampai Rp90 juta,” jelas Rusmin.
Nelayan hingga Buruh Panjat Kelapa Tak Tahu Rekeningnya Dipakai
Rusmin mencontohkan, ada warga yang berprofesi sebagai nelayan yang tidak mengetahui identitasnya digunakan untuk mengajukan KUR sebesar Rp50 juta.
Hal serupa juga dialami seorang warga yang bekerja sebagai buruh panjat kelapa. Identitasnya disebut digunakan untuk mendapatkan KUR sebesar Rp90 juta.
Para korban baru mengetahui adanya pinjaman setelah menerima penagihan dari pihak bank.
“Mereka tidak mengetahui kalau nama dan rekening mereka digunakan untuk dapatkan KUR fiktif. Tiba-tiba saja ada penagihan pinjaman dari Bank BRI ke mereka,” katanya.
Pinjaman Rp10 Juta, Tapi Pengajuan Diduga Dinaikkan Jadi Rp20 Juta
Selain warga yang mengaku sama sekali tidak mengetahui identitasnya digunakan, penyidik juga menemukan dugaan modus lain.
Rusmin mengatakan, terdapat warga yang memang menggunakan jasa calo untuk membantu mendapatkan KUR. Namun, nominal pinjaman yang diterima warga diduga tidak sesuai dengan nilai kredit yang dicairkan.
Salah satu contohnya, seorang warga meminta bantuan calo untuk mendapatkan kredit sebesar Rp10 juta. Namun, tanpa sepengetahuan warga tersebut, pengajuan pinjaman diduga dinaikkan menjadi Rp20 juta.
Ketika kredit dicairkan, warga tersebut hanya menerima Rp10 juta. Sementara dalam tagihan, tercatat pinjaman yang harus dibayar sebesar Rp20 juta.
“Ada warga minta tolong sama calo untuk dapat kredit Rp10 juta. Namun tanpa sepengetahuan warga itu, calo menaikkan usulan pinjaman Rp20 juta. Ketika cair warga itu terima hanya Rp10 juta dan saat penagihan tertulis pinjaman Rp20 juta,” ungkapnya.
Kejari Bintan Dalami Dugaan Keterlibatan Pihak Lain
Berdasarkan keterangan sejumlah korban, Kejari Bintan menduga adanya pihak lain yang terlibat dalam proses pengajuan KUR tersebut.
Rusmin mengatakan, penyidik masih mendalami dugaan kerja sama antara calo dan pihak Bank BRI Tanjung Uban dalam proses pencairan KUR yang diduga fiktif tersebut.
“Calonya itu warga Desa Pengujan juga. Calo itu akan kita periksa untuk mengetahui siapa saja yang terlibat dalam kasus ini,” ucapnya.
Pemeriksaan terhadap para calo dan pihak-pihak terkait akan dilakukan untuk mengungkap bagaimana proses pengajuan hingga pencairan kredit tersebut bisa terjadi.
Kasus KUR Fiktif Masih Dalam Penyelidikan
Rusmin mengatakan, penanganan perkara dugaan KUR fiktif tersebut masih berada dalam tahap penyelidikan.
Selanjutnya, perkara ini akan ditangani oleh Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bintan untuk pendalaman lebih lanjut.
“Penyelidikan kasus ini masih berjalan. Yang tangani Pidsus, perkembangan selanjutnya akan kami kabari,” tutup Rusmin.
Kejari Bintan masih mendalami keterangan para korban serta pihak-pihak yang diduga mengetahui proses pengajuan dan pencairan KUR tersebut.
Penulis:Hasura
Editor :Redaksi
Jika ada pihak yang keberatan atau merasa dirugikan oleh pemberitaan di atas, Anda dapat mengirimkan sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com







