
PRESMEDIA.ID – Seorang oknum ustaz di Kabupaten Sumenep yang menjadi pelaku pencabulan terhadap santriwati akhirnya, dijatuhi hukuman berat.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumenep menjatuhkan vonis 20 tahun penjara, kebiri kimia, serta pengumuman identitas pelaku di media nasional dan daerah sebagai bentuk hukuman tambahan.
Putusan ini tercantum dalam perkara nomor 136/Pid.Sus/2025/PN Smp, yang dipimpin Hakim Ketua Andri Lesmana dengan anggota Akhmad Bangun Sujiwo dan Akhmad Fakhrizal pada sidang Selasa (9/12/2025).
Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa MS, pimpinan sekaligus pengajar di sebuah pondok pesantren di Sumenep, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan seksual dengan memaksa anak untuk melakukan persetubuhan.
Perbuatan terdakwa dilakukan oleh seorang pendidik, sebagaimana dakwaan alternatif pertama Jaksa Penuntut Umum berdasarkan Pasal 81 Ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp5 miliar. Jika denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan enam bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim dikutip dari SIPP dan Marinews MA.
Selain hukuman pokok, majelis juga menjatuhkan pidana tambahan, yaitu kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, masing-masing berlaku selama dua tahun, serta kewajiban pengumuman identitas pelaku sebagai pelaku kekerasan seksual terhadap anak melalui media cetak nasional dan daerah satu kali, atas biaya terpidana.
Modus Berulang dan Delapan Korban
Dalam persidangan terungkap bahwa terdakwa MS telah mencabuli delapan santriwati yang tinggal dan menimba ilmu di pesantren tersebut.
Kasus ini mencuat setelah para korban saling bercerita melalui grup percakapan WhatsApp hingga akhirnya diketahui orang tua, lalu dilaporkan kepada Polisi.
Modus yang digunakan pelaku berulang. Korban dipanggil ke kamar pribadinya dengan alasan tugas atau keperluan tertentu, lalu mengalami tindakan kekerasan seksual. Pelaku memanfaatkan posisinya sebagai pimpinan pesantren untuk menekan para korban.
Majelis Hakim menegaskan, bahwa terdakwa seharusnya menjadi pelindung dan panutan bagi para santri, bukan justru menyalahgunakan relasi kuasa untuk melakukan tindakan yang melanggar norma kesusilaan.
Vonis Lebih Tinggi dari Tuntutan Jaksa
Vonis ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya meminta hukuman 17 tahun penjara. Hakim menilai putusan tegas ini penting sebagai efek jera sekaligus peringatan bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
Pengadilan menegaskan, tidak ada ruang aman bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak, termasuk mereka yang bersembunyi di balik simbol agama atau lembaga pendidikan.
Penulis:Presmedia
Editor :Redaksi












