
PRESMEDIA.ID– Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Tanjungpinang menjatuhkan sanksi tilang kepada 199 kendaraan bermotor selama pelaksanaan Operasi Zebra 2025.
Razia berlangsung sejak 17 hingga 30 November 2025 dengan fokus pada pencegahan pelanggaran lalu lintas dan peningkatan ketertiban jalan.
Kasat Lantas Polresta Tanjungpinang, AKP Arbi Guna Bimantara, menjelaskan bahwa Operasi Zebra tahun ini melibatkan beberapa satuan tugas yang menjalankan kegiatan preventif, patroli, dan penindakan.
“Dari operasi yang dilakukan, sebanyak 199 kendaraan kami lakukan tilang,” ujarnya, Selasa (2/12/2025).
Rincian Pelanggaran Selama Operasi Zebra 2025
Dari total kendaraan yang ditindak:
- 71 kendaraan roda dua dari balap liar
- 3 mobil Odol
- 125 kendaraan lainya yang ditilang secara elektronik atau Etle
Selain tilang, kepolisian juga memberikan 568 teguran tertulis kepada pengendara yang melanggar.
Pelanggaran paling banyak ditemukan adalah:
- Pengendara tidak menggunakan helm
- Tidak memakai sabuk pengaman (safety belt)
- Menggunakan handphone saat berkendara
- Angka Kecelakaan Meningkat
Selama periode operasi, tercatat 6 kasus kecelakaan lalu lintas, naik dibandingkan tahun 2024 yang hanya mencatat 2 kasus.
Menurut AKP Arbi, peningkatan ini terjadi karena menurunnya kesadaran masyarakat akibat tidak diberlakukannya tilang manual di lapangan.
“Rata-rata kecelakaan terjadi karena keluar lajur dan kehilangan kendali,” jelasnya.
Dari kejadian tersebut, total kerugian material diperkirakan mencapai Rp20 juta.
Syarat Pengambilan Kendaraan Balap Liar
Untuk kendaraan yang disita akibat balap liar, pemilik harus menjalani proses sidang tilang terlebih dahulu.
Setelah membayar denda, barulah kendaraan dapat diambil di Mapolresta Tanjungpinang.
Sebelum pengambilan, ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi, di antaranya, mengganti knalpot brong dengan knalpot standar, enunjukkan kelengkapan surat-surat kendaraan.
Penulis: Roland
Editor : Redaktur













