
PRESMEDIA.ID– Sebanyak 30 pelanggar lalu lintas di Kabupaten Bintan mendapatkan surat teguran dari Satlantas Polres Bintan karena terjaring razia Operasi Zebra Seligi 2025 yang digelar di Jalan Nusantara Km 18, Kecamatan Bintan Timur, Selasa (18/11/2025).
Kepala Bagian Operasi (KBO) Satlantas Polres Bintan, Ipda Suhendi, mengatakan dalam operasi ini, pihaknya menjaring puluhan pengendara yang terbukti melanggar aturan berlalu lintas.
Menurutnya, sejumlah pelanggaran yang ditemukan di lapangan cukup beragam.
“Pelanggar yang kami temukan mulai dari pengendara yang tidak memakai helm, menggunakan handphone saat berkendara, tidak mengenakan sabuk keselamatan, hingga pengendara yang melebihi batas kecepatan dan tidak membawa dokumen resmi,” jelasnya.
Operasi Zebra Seligi Dilaksanakan 17–30 November 2025
Operasi Zebra Seligi di Kabupaten Bintan dilaksanakan di beberapa titik strategis sejak tanggal 17 hingga 30 November 2025. Salah satu lokasi utama adalah Jalan Nusantara Km 18 Bintan Timur.
“Yang terjaring dalam operasi hari ini ada sekitar 30 pengendara sepeda motor, mobil, hingga kendaraan lori,” ujar Ipda Suhendi.
Meski begitu, pihak kepolisian tidak langsung memberikan sanksi tilang.
“Untuk pelanggar, kami berikan surat teguran tertulis sebagai bentuk pembinaan agar tidak mengulangi pelanggaran yang sama,” tambahnya.
Imbauan Kepada Pengendara
Ipda Suhendi juga mengimbau para pengendara roda dua dan roda empat agar selalu mematuhi aturan lalu lintas.
Ia menekankan pentingnya, Membawa dokumen kendaraan yang lengkap, Menggunakan helm bagi pengendara motorm dan menggunakan sabuk keselamatan (safety belt) bagi pengemudi mobil.
Selain itu, juga perlu menghindari aktivitas berbahaya seperti menggunakan ponsel saat berkendara
“Hari ini merupakan hari kedua pelaksanaan operasi. Operasi akan berjalan selama 14 hari. Kami minta pengendara melengkapi dokumen dan taat aturan agar tidak terjaring kembali,” tegasnya.
Penulis:Hasura
Editor :Redaksi











