Otak Pelaku Mafia Tanah Haryadi Divonis Ringan, Terdakwa Chandra Gunawan Protes

 

Otak Pelaku Mafia Tanah Haryadi Divonis Ringan Terdakwa Chandra Gunawan Protes scaled
Otak Pelaku Mafia Tanah Haryadi Divonis Ringan, Terdakwa Chandra Gunawan Protes

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Terdakwa Chandra Gunawan melalui penasehat hukumnya Muhammad Faisal SH, protes vonis hakim terhadap kliennya, yang tidak memiliki rasa keadilan, dibandingkan dengan vonis terdakwa Hariadi sebagai otak pelaku kasus mafia tanah dengan modus penggelapan dan pemalsuan surat di Bintan.

Hal itu dikatakan M.Faisal, karena terdakwa Haryadi alias Sung Chuang sebagai otak pelaku, hanya dihukum 1 tahun 8 bulan atau (20 bulan-red) dan lebih ringan 10 bulan dari tuntutan yang diajukan Jaksa 2 tahun 6 bulan.

Sementara kliennya, Chandra Gunawan, yang hanya ikut membantu, dihukum sama dengan tuntutan Jaksa yaitu 1 tahun dan 6 bulan atau (18 bulan).

“Atas putusan hakim ini kita sangat kecewa. Harusnya dia (Terdakwa Hariadi-red) yang paling bertanggung jawab dalam kasus ini, karena dia otak pelaku dan yang menikmati hasil penjualan tanah yang dilakukan lebih dari Rp1 miliar. Tapi hanya divonis 20 bulan penjara,” ujar M.Fausal di PN Tanjungpinang usai pembacaan putusan Jumat (18/3/2022).

Dengan Vonis Hakim ini kata Faisal, hakim tidak memiliki rasa keadilan atas kapasitas masing-masing terdakwa.

Surat Tanah Cheng Liang dan Ratu Aminah Palsu dan Cacat Prosedural
 
Selain memprotes putusan hakim pada masing-masing Terdakwa yang “Jomblang”, M.Faisal juga mengatakan, surat tanah yang diterbitkan Lurah atas nama Cheng Liang dan Ratu Aminah Gunawan dalam kasus kliennya adalah palsu dan cacat secara prosedural.

“Jadi dengan keputusan ini semuanya jelas, bahwa perbuatan seluruh terdakwa dinyatakan hakim terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan atau menggunakan surat palsu,” kata Faisal.

Dengan putusan ini lanjutnya, seluruh proses yang dilakukan dalam peralihan hak melalui empat surat sporadik, diantaranya, Sporadik dengan luas 19.375 meter persegi, kemudian Sporadik dengan luas 5.802 meter persegi, serta Sporadik dengan 2.672 meter persegi yang seluruhnya atas nama Cheng Liang dan sporadik seluas 5.081,15 meter persegi atas nama Ratu Aminah Gunawan palsu dan cacat hukum.

“Artinya 4 surat yang dikeluarkan Lurah dan Camat atas penguasaan lahan atas nama Cheng Liang dan Ratu Aminah dengan putusan hakim ini otomatis gugur,” tegasnya.

Dengan cacat dan palsunya 5 Surat peralihan hak atas lahan itu lanjutnya, siapapun yang menggunakan tanah itu dengan menggunakan surat yang dinyatakan palsu oleh Majelis Hakim secara hukum tidak sah dan konsekuensinya, lahan tersebut harus dikembalikan kepada Supriati sebagai pemilik.

Selain itu lanjut M.Faisal, berdasarkan fakta persidangan, Surat sporadik atas lahan itu diterbitkan Kelurahan pada bulan November. Sementara akta pengikatan jual beli antara terdakwa Hariyadi dengan pemilik tanah dibuat pada bulan Desember.

“Pertanyannya, apa dasar hukum, Cheng Liang memiliki sporadik atas namanya, apakah Cheng Liang menggunakan surat palsu meskipun mengetahui ? atau Cheng Liang membeli tanah atas namanya sendiri, hal ini menjadi keanehan. Dan seharusnya Cheng Liang juga dapat dimintai pertanggungjawaban secara pidana,” pungkasnya.

Sebelumnya, Hakim PN Tanjungpinang Boy Sailendra menghukum terdakwa Hariadi alias Sung Chuang sebagai otak pelaku mafia tanah di bintan hanya 1 tahun dan 8 bulan atau (20 bulan) penjara. Sementara Terdakwa Chandra Gunawan dan Riki Putra dihukum 1 tahun dan 6 bulan penjara.

Dalam putusan nya, Hakim menyatakan terdakwa Hariadi, terbukti bersalah melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan, membuat akta otentik atau memalsukan akta otentik, dengan maksud untuk menggunakan, menyuruh orang lain menggunakan akta itu seolah-olah asli dan tidak dipalsukan, jika pemakaian tersebut dapat mendatangkan suatu kerugian.

Perbuatan terdakwa, sebagaimana dakwaan alternatif ketiga Jaksa Penuntut Umum, melanggar pasal 264 Ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Putusan Hakim Boy Salendra terhadap terdakwa Hariadi alias Sung Chuang ini, lebih ringan 10 tahun dari tuntutan Jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa 2 tahun dan 6 bulan.

Sedangkan terdakwa Chandra Gunawan dan Riki Putra, yang juga dinyatakan terbukti bersalah melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan, membuat surat palsu atau memalsukan surat dihukum masing-masing selama 1 tahun dan 6 bulan penjara. Hukuman terdakwa Chandra Gunawan dan Riki Putra ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Penulis:Roland
Editor :Redaksi