Pemerintah Berikan Diskon Pajak, Tiket Pesawat Ekonomi Korting 13 Hingga 14 Persen

Angkutan udara menjadi salah satu bagian dari layanan Angkutan Lebaran. (Foto: InJourney Airports)
Angkutan udara menjadi salah satu bagian dari layanan Angkutan Lebaran. (Foto: Doc-Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID – Pemerintah Indonesia resmi memberikan keringanan pajak untuk tiket pesawat kelas ekonomi domestik selama periode Lebaran 2025.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.18 Tahun 2025 yang mengatur Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang ditanggung pemerintah sebagian untuk pembelian tiket pesawat ekonomi dalam negeri.

Diskon Pajak Tiket Pesawat Berlaku 1 Maret – 7 April 2025

Menkeu Sri Mulyani mengatakan, kebijakan ini berlaku untuk pembelian tiket mulai 1 Maret hingga 7 April 2025, dengan jadwal penerbangan antara 24 Maret hingga 7 April 2025.

Dengan adanya kebijakan ini, PPN yang harus dibayarkan oleh masyarakat hanya sebesar 5 persen, sementara 6 persen sisanya akan ditanggung oleh pemerintah.

“Artinya, seluruh tiket ekonomi dalam negeri yang dibeli dalam periode tersebut akan mendapatkan keringanan PPN. Masyarakat hanya membayar pajak sebesar 5 persen, sementara 6 persen lainnya ditanggung oleh pemerintah,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Sabtu (1/3/2025).

Dalam konferensi pers yang dihadiri sejumlah Menteri dan pejabat tinggi negara itu, Menhub Dudy Purwagandhi mengumumkan bahwa harga tiket pesawat ekonomi domestik untuk Lebaran 2025 mengalami penurunan.

Ia mengatakan, selain kebijakan PPN yang ditanggung sebagian oleh pemerintah tiket Pesawat ekonomi domestik Lebaran 2025 juga mengalami penurunan sebesar 13 hingga 14 persen.

“Kebijakan ini merupakan komitmen pemerintah untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin merayakan Hari Raya Idul Fitri di kampung halaman dengan harga tiket yang lebih terjangkau,” ungkap Menhub Dudy.

Diskon tiket pesawat Lebaran 2025 ini berlaku selama 15 hari, untuk penerbangan antara 24 Maret hingga 7 April 2025, dengan periode pembelian tiket mulai 1 Maret hingga 7 April 2025.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap masyarakat dapat menikmati perjalanan mudik yang lebih nyaman dan ekonomis.

Penulis: Presmedia
Editor : Redaksi