
PRESMEDIA.ID – Pemerintah secara resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Perlindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik. Regulasi ini bertujuan untuk menciptakan ekosistem digital yang lebih aman bagi anak-anak Indonesia.
Presiden Prabowo Subianto mengatakan, aturan ini merupakan langkah strategis untuk melindungi anak-anak di ruang digital, mengingat mereka adalah generasi penerus yang akan membangun Indonesia menjadi negara yang lebih maju, aman, dan makmur.
“Hal ini sudah diterapkan oleh beberapa negara maju. Kita pun harus memastikan ruang digital yang aman bagi anak-anak,” ujar Presiden Prabowo di Istana Negara, Jakarta, Jumat (28/3/2025).
Presiden Prabowo juga mengatakan, meskipun teknologi digital membawa kemajuan pesat, namun tetap perlu pengawasan agar tidak merusak moral, psikologi, dan karakter anak-anak.
“Anak-anak Indonesia harus tumbuh secara kreatif dan sehat, baik secara fisik maupun mental,” tambahnya.
Presiden menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam penyusunan peraturan ini, termasuk Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), serta para pegiat perlindungan anak.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menuturkan, regulasi ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo dalam memperkuat perlindungan anak di dunia digital.
“Peraturan ini bertujuan untuk menciptakan generasi bangsa yang hebat dengan regulasi yang inklusif, tepat, dan efisien,” jelasnya.
Inisiatif ini telah dimulai sejak Indonesia berkomitmen dalam Forum G20 2022. Setelah penerbitan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Kementerian Komunikasi dan Digital mengajukan izin prakarsa kepada Presiden untuk menetapkan aturan lebih spesifik terkait perlindungan anak di ruang digital.
Poin-Poin Utama dalam PP Tata Kelola Perlindungan Anak di Ruang Digital
Peraturan ini menetapkan sejumlah ketentuan penting, antara lain:
1.Klasifikasi risiko platform digital
Melalui klasifikasi ini, diterapkan aspek risiko pada plafon digital dalam menilai potensi paparan konten yang tidak layak, keamanan data pribadi anak, risiko adiksi, serta dampak negatif pada kesehatan mental dan fisik anak.
2.Pengaturan pembuatan akun digital untuk anak
Melalui PP ini, juga diatur usia pengguna media digital pada anak yang diklasifikasikan, di bawah 13 tahun, 13 hingga sebelum 16 tahun, 16 hingga sebelum 18 tahun. Dan semua pembuatan akun harus disertai persetujuan dan pengawasan orang tua.
3.Edukasi digital untuk anak dan orang tua
Setiap platform digital juga diwajibkan memberikan edukasi mengenai penggunaan internet yang aman dan bijak.
4.Larangan profiling anak untuk kepentingan komersial
Platform juga dilarang mengumpulkan dan menggunakan data anak untuk tujuan pemasaran, kecuali demi kepentingan terbaik anak.
5.Sanksi Administratif Bagi Pelanggar
Bagi platform yang melanggar aturan, sanksi akan diberikan mulai dari teguran tertulis, denda administratif, Pembatasan layanan san pemutusan akses.
6.Partisipasi publik dalam implementasi kebijakan
Pemerintah juga menyatakan, akan membuka ruang bagi masyarakat untuk berkontribusi dalam penyusunan peraturan teknis guna memastikan kebijakan ini sesuai dengan kebutuhan anak dan ekosistem digital yang berkembang.
Masa Transisi dan Implementasi PP Dua Tahun
Pemerintah menyatakan sebelum PP ini diberlakukan, Pemerintah memberikan masa transisi selama dua tahun bagi penyelenggara sistem elektronik untuk menyesuaikan diri dengan kebijakan ini.
Selama periode tersebut, Kementerian Komunikasi dan Digital akan menjalankan fungsi lembaga independen hingga terbentuk badan khusus melalui Peraturan Presiden.
Regulasi ini menegaskan kehadiran negara dalam menciptakan lingkungan digital yang lebih aman, sehat, dan ramah bagi anak-anak. TUNAS (Tata Kelola Perlindungan Anak yang Aman dan Sehat Digital) diharapkan menjadi solusi komprehensif dalam memastikan keamanan generasi penerus bangsa di era digital.
Penulis: Presmedia
Editor : Redaksi











