
PRESMEDIA.ID– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lingga bersama Kantor Badan Pertanahan Nasional/Agraria dan Tata Ruang (BPN/ATR) Kabupaten Lingga menggelar rapat persiapan pembentukan tim penyelesaian Sertifikat Hak Milik (SHM) bagi masyarakat di kawasan transmigrasi.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor Bupati Lingga, Selasa (28/7/2026) ini, sebagai langkah awal mempercepat penyelesaian legalitas kepemilikan tanah bagi warga transmigrasi.
Rapat sendiri dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Lingga, H.Armia, dan dihadiri sejumlah pejabat lintas instansi seperti Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Lingga, Kepala Kantor BPN/ATR Kabupaten Lingga beserta jajaran serta kepala dinas, Camat dan kepala desa.
Rapat sendiri bertujuan menyamakan persepsi sekaligus memperkuat koordinasi antarinstansi dalam pembentukan tim penyelesaian penerbitan SHM bagi masyarakat di wilayah transmigrasi.
Selain itu, forum tersebut juga membahas langkah-langkah strategis agar proses penerbitan sertifikat dapat berjalan lebih cepat, efektif, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui sinergi antara pemerintah daerah, BPN, dan seluruh instansi terkait, diharapkan proses penyelesaian administrasi pertanahan dapat berjalan lebih optimal.
Pemkab Lingga berharap percepatan penerbitan Sertifikat Hak Milik dapat memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat di kawasan transmigrasi.
Legalitas kepemilikan tanah dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam meningkatkan rasa aman, memperkuat hak masyarakat atas tanah, sekaligus mendukung peningkatan kesejahteraan warga melalui pemanfaatan lahan yang lebih produktif.
Pemerintah Kabupaten Lingga juga menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat koordinasi dengan BPN/ATR dan seluruh pemangku kepentingan agar proses penyelesaian hak atas tanah masyarakat transmigrasi dapat segera terealisasi.
Penulis:Aulia
Editor :Redaksi












