
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Pemerintah Kota Tanjungpinang menyatakan, akan membatasi jam operasional Tempat Hiburan Malam (THM), seperti Diskotik, Karaoke serta tempat hiburan lainnya, selama bulan Ramadhan 1445 Hijriah.
Penjabat (Pj) Walikota Tanjungpinang Hasan mengatakan, pembatasan jam operasional THM itu dilakukan selama bulan Ramadhan yang dimulai dari awal dan saat Ramadhan.
“Tempat hiburan akan tetap buka, namun akan dibatasi setelah sholat tarawih baru buka kemudian dibatasi hingga pukul 00:00 WIB malam,” kata Hasan, Kamis (29/2/2024).
Hal itu kata Hasan, dilakukan agar semua pihak khusuk dalam melaksanakan puasa dan ibadah lainnya saat bulan Ramadhan, serta mengajak masyarakat untuk saling menjaga.
“Meskipun kita sedang dalam pemulihan ekonomi dan mengendalikan inflasi, yang terpenting adalah menjaga diri selama bulan puasa Ramadhan 1445 H,” tambahnya.
Mengenai penetapan pembatasan waktu THM sendiri, kata Hasan akan dilakukan, setelah pemerintah menetapkan dan mengumumkan awal puasa 1 Ramadhan 1445 Hijriah.
Sementara itu, Kementerian Agama (Kemenag RI) akan melakukan pemantauan hilal dan Sidang Isbat penentuan awal Ramadhan 1445 Hijriah pada 10 Maret 2024 mendatang.
Penulis: Roland
Editor : Redaktur











