
PRESMEDIA.ID– Pemerintah Kota Tanjungpinang menerbitkan Surat Edaran tentang Pengaturan Jam Operasional Tempat Hiburan dan Rumah Makan selama Ramadan 1447 H/2026 M.
Surat Edaran Nomor 124/2026 tersebut ditandatangani oleh Lis Darmansyah pada 13 Februari 2026.
Edaran ini ditujukan kepada pemilik usaha diskotik, kelab malam, pub, bar, karaoke, bilyar, game online, warnet, panti pijat, spa, tempat permainan ketangkasan (gelper), restoran, kafe hingga hotel.
Kebijakan ini diterbitkan sebagai bentuk penghormatan terhadap bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri (Syawal) 1447 H.
Dalam edaran tersebut, disebutkan bahwa pemilik usaha karaoke, bilyar, game online/playstation, dan warnet wajib menutup usahanya selama tujuh hari, yakni, Dua hari di awal Ramadan (akhir Syaban dan 1 Ramadan) Satu malam pada 17 Ramadan (peringatan Nuzulul Quran) dan Empat hari di akhir Ramadan hingga 3 Syawal.
Sementara itu, diskotik, kelab malam, pub, bar, live music, panti pijat, dan gelper diwajibkan tutup selama Ramadan hingga 3 Syawal.
Namun, fasilitas hiburan yang berada di hotel masih diperbolehkan beroperasi secara terbatas, yakni pukul 21.00–24.00 WIB.
Namun demimikian, beberapa usaha tetap diizinkan beroperasi dengan pembatasan waktu, yaitu, Karaoke, Bilyar, Game online, Pijat refleksi, Pijat tunanetra, Spa.
“Jam operasional yang diperbolehkan adalah pukul 09.00–16.00 WIB dan 21.00–24.00 WIB,” ujarnya merujuk Surat Edaran walikota.
Khusus restoran, pujasera, dan kafe yang memiliki fasilitas hiburan, hanya diperkenankan memutar musik tanpa aktivitas bernyanyi.
“Volume suara juga tidak boleh mengganggu pelaksanaan ibadah tarawih dan tadarus,” sebutnya.
Rumah Makan Tetap Buka, Dilarang Gunakan Tirai Penutup
Sementara Rumah makan dan restoran, dinytakan tetap diperbolehkan buka seperti biasa selama Ramadan. Namun, pelaku usaha tidak diperkenankan menggunakan tirai penutup.
Selain itu, seluruh warung, toko, restoran, dan kafe dilarang menjual minuman keras/minuman beralkohol maupun minuman tradisional sejenis tuak selama Ramadan.
Setelah Ramadan berakhir, ketentuan penjualan minuman beralkohol tetap harus mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sanksi bagi Pelanggar
Pemko Tanjungpinang menegaskan bahwa pelaku usaha yang melanggar ketentuan dalam Surat Edaran Nomor 124/2026 akan dikenakan sanksi sesuai aturan hukum yang berlaku.
Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga ketertiban, kenyamanan, serta kekhusyukan masyarakat dalam menjalankan ibadah selama Ramadan 1447 H.
Penulis:Presmedia
Editor :Redaksi












