Pemprov Batal Realisasikan Program Bantuan Tunai UMKM

Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Provinsi Kepulauan Riau Agusnawarman.
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Provinsi Kepulauan Riau Agusnawarman.

PRESEMEDIA.ID, Tanjungpinang – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau membatalkan rencana pemberian bantuan berupa uang tunai kepada pelaku Usaha Mikro, kecil dan Menengah (UMKM) yang terdampak COVID-19.

Kebijakan pembatalan tersebut, menyusul adanya kekhawatiran program yang tumpang tindih (overlaping). Yakni pemerintah pusat dan daerah menggelar program yang sama. Pasalnya, program serupa, Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) juga, telah dilaksanakan pemerintah pusat sepanjang 2020 ini.

”Dikhawatirkan ada penerima ganda nantinya. Itu yang tidak diperbolehkan dan akan menjadi masalah,” kata Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kepri, Agusnawarman, kepada PRESMEDIA.ID, Rabu (30/12/2020).

Maka dari itu, pihaknya terpaksa tidak merealisasikan program yang rencananya akan menggunakan alokasi anggaran penanganan COVID-19, melalui APBD Kepri itu.

”Padahal, program tersebut ditujukan bagi UMKM yang tidak menerima bantuan BPUM dari pemerintah pusat. Kita ketahui bersama, tidak semuanya usulan yang difasilitasi pemerintah pusat. Maka kita berinisiatif untuk memberikan bantuan kepada UMKM yang tidak menerima ini,” tuturnya.

Lebih jauh, Agus menjelaskan, sebelumnya Pemprov Kepri telah mengusulkan sekitar 86 ribu UMKM terdampak COVID-19 untuk menerima BPUM. Namun demikian, dalam perjalanannya pemerintah pusat mengakomodir sekitar 68 ribu UMKM yang menerima bantuan modal sebesar Rp2,4 juta tersebut.

Untuk diketahui, Gubernur Kepri, Isdianto, sempat berinisiatif akan memberikan bantuan modal yang mulai dari Rp1,5 – Rp2 juta kepada UMKM melalui APBD Kepri. Diharapkan, bantuan tersebut menjadi stimulus membangkitkan gairah perekonomian di masa pandemi COVID-19.

Penulis : Ismail