Pemprov Kepri Akan Keluaran Edaran Pengetatan PPKM Level 3 Peringatan Nataru

Gubernur Kepri Ansar Ahmad Tanggapi Demo Buruh yang menuntut Kenaikan UMK Batam
Gubernur Kepri Ansar Ahmad.

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dalam waktu dekat akan mengeluarkan Surat edaran mengenai penerapan PPKM level 3 pada perayaan hari besar Natal dan Tahun Baru (nataru).

Hal tersebut guna menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang pengetatan pada perayaan Nataru yang berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022.

Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, mengungkapkan dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan rapat koordinasi bersama FKPD membahas hal tersebut. Dalam rapat itu nantinya akan dibahas terkait larangan mudik, pengetatan tempat hiburan dan wisata, hingga kawasan-kawasan vital yang harus dilakukan pengawasan oleh Satgas.

“Kita baru terima inmendagri-nya. Nanti kita pelajari dan kita bahas. Setelahnya nanti baru kita buat surat edaran,” ungkapnya, Selasa (30/11/2021).

Selain itu, lanjut Ansar, pihaknya juga akan kembali mempertimbangkan penggunaan syarat antigen untuk perjalanan laut antar pulau atau kabupaten/kota.

Menurutnya, seluruh kebijakan pengetatan nanti bertujuan untuk mengantisipasi mobilitas warga yang tinggi pada moment Nataru.

“Makanya, kita pertimbangkan dulu, supaya nanti hasilnya baik,” ucapnya.

Disamping itu, Gubernur juga menegaskan, kebijakan larangan mudik tersebut berlaku kepada seluruh masyarakat Kepri termasuk para ASN. Oleh karena itu, ia mengingatkan kepada para ASN agar mematuhi aturan tersebut.

“Kebijakan dilarang mudik itu berlaku untuk semua, tidak terkecuali juga untuk ASN. Kalau cuti tidak apa, yang penting tetap di rumah,” demikian Ansar.

Penulis : Ismail
Editor : Redaksi