Pemprov Kepri Matangkan Proyek Museum dan Monumen Bahasa Nasional Rp101 M di Pulau Penyengat

Pemerintah Provinsi Kepri mematangkan pembangunan Museum dan Monumen Bahasa Nasional di Pulau Penyengat dengan anggaran lebih dari Rp100 miliar. (Foto-Diskominfo Kepri)

Pemerintah Provinsi Kepri mematangkan pembangunan Museum dan Monumen Bahasa Nasional di Pulau Penyengat dengan anggaran lebih dari Rp100 miliar. (Foto-Diskominfo Kepri)

PRESMEDIA.ID– Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) terus mematangkan persiapan pembangunan Museum dan Monumen Bahasa Nasional di Pulau Penyengat, Kota Tanjungpinang.

Proyek yang menelan anggaran lebih dari Rp100 miliar itu ditargetkan menjadi ikon pelestarian sejarah lahirnya Bahasa Indonesia melalui karya Monumental Gurindam 12 gubahan Raja Ali Haji.

Persiapan pembangunan dibahas dalam Rapat Persiapan Pembangunan Museum dan Monumen Bahasa Nasional Pulau Penyengat yang dipimpin Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau, Misni, di Gedung Daerah, Tanjungpinang, Senin (29/6/2026).

Anggaran Proyek Capai Rp101 Miliar

Pemerintah Provinsi Kepri mengalokasikan anggaran pembangunan sebesar Rp101 miliar, yang dilaksanakan secara bertahap selama dua tahun anggaran.

Pada APBD 2026 dialokasikan dana sebesar Rp30,8 miliar, sedangkan sisanya Rp70,2 miliar dianggarkan pada APBD 2027.

Pembangunan direncanakan berlangsung selama 17 bulan dan ditargetkan rampung serta diresmikan pada 2028, bertepatan dengan peringatan 100 Tahun Sumpah Pemuda.

Penghormatan pada Raja Ali Haji

Sekdaprov Kepri, Misni, mengatakan pembangunan Monumen Bahasa Nasional merupakan bentuk penghormatan terhadap jasa besar Raja Ali Haji dalam perkembangan bahasa Melayu yang kemudian menjadi cikal bakal Bahasa Indonesia.

Ia mengungkapkan, Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad juga telah bertemu dengan pihak konsulat yang membangun patung Raja Ali Haji di Turkmenistan sebagai bentuk pengakuan dunia terhadap sastrawan besar asal Pulau Penyengat tersebut.

“Kalau dunia sudah memberikan penghormatan kepada Raja Ali Haji, maka sudah sewajarnya kita mewujudkan mimpi besar membangun Monumen Bahasa Nasional di Pulau Penyengat,” kata Misni.

Menurutnya, Bahasa Indonesia yang diikrarkan dalam Sumpah Pemuda 1928 berakar dari bahasa Melayu Pulau Penyengat yang dibakukan Raja Ali Haji melalui karya monumentalnya, Gurindam Dua Belas, pada 1847.

Karena itu, pembangunan monumen tersebut bukan hanya menghadirkan bangunan fisik, tetapi juga menjadi pengingat sejarah bagi generasi penerus agar tidak melupakan akar lahirnya Bahasa Indonesia.

“Monumen Bahasa Nasional ini adalah mimpi masyarakat Kepulauan Riau sekaligus hadiah bagi daerah. Dari pulau kecil bernama Penyengat lahir bahasa yang kini mempersatukan seluruh bangsa Indonesia dan dikenal hingga tingkat internasional,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPP) Provinsi Kepri, Rodi Yantari, mengatakan hampir seluruh persyaratan administrasi sebagai dasar pelaksanaan lelang telah diselesaikan.

Menurutnya, terdapat sedikitnya 10 tahapan yang telah dituntaskan, mulai dari penyusunan Feasibility Study (FS), Detail Engineering Design (DED), penandatanganan nota kesepakatan antara Gubernur Kepri dan DPRD Kepri, hingga hibah lahan dari Pemerintah Kota Tanjungpinang kepada Pemerintah Provinsi Kepri.

Selain itu, pemerintah juga telah menyelesaikan perubahan regulasi zonasi kawasan cagar budaya melalui SK Wali Kota Tanjungpinang Nomor 145 Tahun 2026.

Tahapan lainnya meliputi penyusunan Kajian Dampak Cagar Budaya (KDCB), rekomendasi pembangunan Monumen Bahasa Nasional di Kawasan Cagar Budaya Peringkat Nasional Pulau Penyengat, penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), hingga penyusunan dokumen lingkungan.

Rodi menambahkan, hasil reviu Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dari BPKP Kepulauan Riau telah menjadi salah satu syarat utama sebelum proses pelelangan dilaksanakan.

“Pembangunan Museum dan Monumen Bahasa Nasional ini cukup kompleks karena berada di kawasan cagar budaya. Oleh sebab itu, seluruh tahapan harus mengikuti ketentuan yang berlaku agar proses pembangunan berjalan sesuai aturan,” jelasnya.

Groundbreaking Ditargetkan Agustus 2026

Menurut Rodi, Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad memberikan perhatian penuh terhadap proyek strategis tersebut. Bahkan, gubernur secara langsung menemui BPKP Kepulauan Riau untuk memastikan proses reviu HPS dapat segera diselesaikan.

Dengan rampungnya berbagai persyaratan tersebut, Pemerintah Provinsi Kepri menargetkan proses lelang dimulai pada Juli 2026 dan selesai dalam waktu sekitar satu bulan.

“Awal Agustus kami targetkan sudah dilakukan groundbreaking yang akan dihadiri perwakilan Kementerian Luar Negeri, Kementerian Kebudayaan, serta Kementerian Pekerjaan Umum. Pada waktu yang sama pembangunan fisik juga mulai dilaksanakan,” ujar Rodi.

Penulis:Presmedia
Editor :Redaksi

Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com