
PRESMEDIA.ID – Klaim Pokja Pemilihan yang menyebut aplikasi SPSE “otomatis” menaikkan harga negosiasi sebesar Rp0,01 pada tender Monumen Bahasa Rp101 Miliar memicu tanda tanya besar. Pernyataan tersebut dinilai sebagai alibi untuk mengelak dari dugaan cacat administrasi pengadaan.
Sebelumnya pada konfirmasi awal, salah satu sumber anggota Pokja Pemilihan berdalih bahwa kenaikan nominal Rp0,01 pada kolom Hasil Negosiasi di luar kendali pihaknya. Ia menyatakan angka tersebut tidak dibuat secara manual, melainkan ditambah secara otomatis oleh sistem SPSE.
“Mengenai kenaikan angka Rp 0’01 di negosiasi itu diluar kemampuan kami untuk menjawabnya karena sistem yang mengaturnya kami juga enggak tau kenapa bisa naik 0,01 rupiah, kenaikan tersebut tidak dibuat secara manual tetapi sistem secara automatis menambah angka tersebut,” ujar sumber anggota Pokja tersebut via pesan tertulis.
Namun, alibi tersebut dinilai mengabaikan alur kerja Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) buatan LKPP. Dalam sistem e-procurement pemerintah, kolom Hasil Negosiasi (HN) merupakan tahapan input data yang berbasis pada dokumen Berita Acara Hasil Negosiasi (BAHN) fisik.
Cacat Administrasi Jelang Momen SPPBJ
Sesuai jadwal resmi SPSE, tahapan tender Pembangunan Museum dan Monumen Bahasa Nasional saat ini memasuki penerbitan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ). Tahapan ini berlangsung mulai Selasa (28/7/2026) hingga Sabtu (1/8/2026).
Adanya anomali kenaikan harga Rp0,01 pada kolom Hasil Negosiasi SPSE seharusnya menjadi catatan kritis bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sebelum menerbitkan SPPBJ, PPK Dinas PUPRP Kepri wajib meninjau ulang legalitas dan keabsahan dokumen negosiasi tersebut.
Sesuai Lampiran II Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021, negosiasi harga pada tender dengan peserta tunggal bertujuan untuk mendapatkan efisiensi anggaran. Nilai negosiasi final wajib sama atau lebih rendah dari harga penawaran awal.
Jika penawaran awal PT Himindo Citra Mandiri sebesar Rp99.999.999.000,00 dan hasil negosiasi menjadi Rp99.999.999.000,01, maka secara matematis telah terjadi kenaikan harga. Tindakan ini jelas bertentangan dengan prinsip efisiensi keuangan negara.
Redaksi Surati LKPP Pusat
Demi transparansi, keabsahan dokumen BAHN fisik yang ditandatangani Pokja dan kontraktor menjadi kunci utama untuk menjawab polemik ini. Publik berhak mengetahui apakah angka di BAHN fisik selaras dengan angka yang tayang pada sistem SPSE.
Untuk menguji kebenaran alibi terkait sistem tersebut, Redaksi presmedia.id telah melayangkan surat konfirmasi resmi ke Direktorat Pengembangan SPSE dan Humas LKPP Pusat di Jakarta. Langkah ini diambil untuk memastikan secara teknis apakah sistem SPSE pernah mengalami “bug” yang menambah nominal angka secara otomatis.
Bukti pengiriman konfirmasi tertulis tersebut telah diarsipkan oleh Redaksi sebagai bagian dari pemenuhan standar jurnalistik. Apabila ada Jawaban resmi dari LKPP Pusat akan langsung ditayangkan pada bagian berita selanjutnya.
Selain itu, Redaksi juga mendorong Inspektorat Daerah Provinsi Kepri untuk turun tangan memeriksa dokumen negosiasi proyek senilai Rp101 Miliar tersebut. Langkah ini penting guna menjamin transparansi penggunaan APBD/APBN sebelum kontrak kerja ditandatangani.
Penulis :Presmedia
Editor :Redaksi
Berita Sebelumnya:











