Penentuan Pemenang Tender Proyek Jalan Trans Batubi Dinilai Penuh Kejanggalan

Pengacara PT Sinar Terang Surya Abadi Ratna Zukhaira saat press rillis bersama awak media di depan Kantor UKPBJ Provinsi Kepulauan Riau di Dompak Tanjungpinang. F Roland Presmedeia.id
Pengacara PT Sinar Terang Surya Abadi, Ratna Zukhaira, saat press rillis bersama awak media di depan Kantor UKPBJ Provinsi Kepulauan Riau di Dompak, Tanjungpinang. (F_Roland_Presmedeia.id)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang-Penyedia jasa dari PT Sinar Terang Surya Abadi menilai Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Provinsi Kepulauan Riau tidak transparan. Pasalnya, penentuan pemenang lelang oleh panitia lelang (Pokja) diduga penuh unsur rekayasa dan janggal.

‘Sebab itu, kami akan menyurati Presiden RI Joko Widodo, Jaksa Agung juga ke Komisi Pembetrantasan Korupsi,” kata Pengacara PT Sinar Terang Surya Abadi, Ratna Zukhaira saat jumpa per, Rabu (9/2/20210.

Dalam kaitan ini, Ratna menilai proses lelang pada paket pekerjaan Peningkatan Jalan Trans Batubi di Klarik Kabupaten Natuna dengan pagu dana senilai Rp21 miliar oleh UKPBJ Provinsi Kepulauan Riau tidak transparan.

Hasil tender ini yang menetapkan PT Putra Bentan Karya sebagai pemenang. Ditenggarai, perusahaan ini memiliki kepemilikan alat yang sama dengan PT Asa Jaya Amalia yang telah memenangkan tender paket preservasi jalan dan jembatan Selat Lampa di Ranai Teluk Buton Natuna.

”Hal ini, sesuai dengan pengumuman pemenang tender tanggal 6 Januari 2021. Jadi seharusnya perusahaan tersebut tidak lulus kualifikasi karena menggunakan alat yang telah digunakan oleh perusahan yang telah ditunjuk sebagai pemenang tender,” terang Ratna.

Dengan kejadian ini, pihaknya sengaja mencuatkan ke media, dengan harapan para pejabat pemerintah di Kepri, khususnya di Dinas PUPR Kepulauan Riau tidak main-main dengan hal seperti ini.

“Karena akan memberi contoh yang lain. Jadi kalau ada oknum-oknum yang bermain-main kita buka saja ke publik,” jelasnya seraya menilai UKPBJ Kepri tidak profesional. Karena sebelum diangkat ke media pihaknya telah mencoba mendatangi pokja dan PUPR untuk sekedar meminta klarifikasi dan penjelasan.

“Tetapi mereka UKPBJ dan PUPR Kepri tidak legowo. Kita maunya terbuka jangan ada ditutup-tutupi. Dalam waktu dekat saya akan kirimkan surat terbuka ke Presiden,” ujarnya.

Kejanggalan lainnya dalam proses tender ini, sebut Ratna, bahwa perusahaan kliennya telah memasukan semua dokumen yang dipersyaratkan. Baik administrasi, teknis dan kualifikasi sesuai dengan yang disyaratkan didalam dokumen pemilijab nomor 007/Dok.TENDER/POKMIL tanggal 13 Januari 2021.

”Namun, berdasarkan hasil evaluasi Pokja, menyatakan bahwa perusahaan klien kami tidak menyampaikan laporan keuangan perusahaan yang telah diaudit kantor akuntan publik. Sebagaimana yang dipersyaratkan dalam dokumen pemilihan. Ini jelas Pokjanya sudah pada ngelantur,” ketus Ratna.

Di sini juga, imbuhnya, terdapat cacat prosedur dalam dokumen tender paket ini. Yakni, menyangkut persyaratan personil, yang dijadikan acuan Pokja adalah persyaratan personil yang tercantum pada spesifikasi teknis (KAK) disyaratkan 4 orang tenaga menejerial dan 5 orang tenaga pendukung.

”Sementara dalam LDP mensyaratkan 4 orang. Ini yang paling fatal, dengan surat edaran menteri PU No 22/SE/M/ 2020, dimana persyaratan personel pada butir pertama hanya 4 orang orang,” pungkas Ratna.

Penulis: Roland
Editor: Ogawa