
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang meluncurkan aplikasi layanan pengurusan paspor atau Mobile Paspor (M-Paspor), Selasa (22/2/2022).
Hadirnya aplikasi tersebut bertujuan untuk memudahkan masyarakat mengurus pembuatan paspor hanya dengan menggunakan telepon genggam
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Kota Tanjungpinang, Khairil Mirza, mengatakan melalui aplikasi tersebut masyarakat dapat melakukan permohonan pembuatan paspor baru maupun penggantian paspor yang telah habis masa berlaku.
“Ini pengganti aplikasi pendaftaran paspor online, diluncurkan kemarin bertepatan hari bakti imigrasi,” katanya di Tanjungpinang.
Sementara itu, Kepala seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Ryawantri, menjelaskan bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan tersebut dapat langsung mengunduh aplikasi M-Paspor melalui Playstore atau App Store.
Kemudian, proses dilanjutkan dengan registrasi akun baru dengan mengaktifkan email untuk aktivasi aplikasi paspor online.
Selanjutnya lakukan aktivasi, login aplikasi M-Paspor, baca ketentuan yang tertera dan klik tombol menyetujui, klik tombol pengajuan permohonan, pilih permohonan paspor reguler, setelah mengisi data dan informasi secara lengkap dan benar, pilih kantor imigrasi yang akan dituju untuk proses pengajuan permohonan paspor.
“Lalu, pemohon akan diminta memilih tanggal dan waktu kedatangan sesuai dengan kuota yang tersedia pada kantor Imigrasi yang telah dipilih, kemudian klik lanjutkan,” ucapnya.
Ia mengatakan, jika seluruh data telah diisi lengkap silakan pilih lanjutkan, setelah pengajuan permohonan berhasil, pemohon dapat kembali ke halaman utama untuk melihat kode layanan, kode QR, kode billing, serta tata cara pembayaran.
Pada halaman utama, pemohon akan mendapatkan kode permohonan sekaligus billing yang dapat langsung dibayarkan.
Berikutnya pemohon akan mendapatkan nomor antrian pada email yang telah terdaftar. Selanjutnya, pemohon harus datang ke kantor imigrasi pada hari dan tanggal dengan membawa dokumen asli untuk perekaman biometrik dan wawancara.
“Selain itu, pemohon juga dapat mengubah jadwal kedatangan apabila kemungkinan berhalangan hadir,” pungkasnya.
Penulis : Roland
Editor : Redaksi
Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com












