PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang-Tiga warga Tanjungpinang As, Km dan Sa digaruk Polisi dari sebuah rumah usai pesta sabu di Jalan RE.Martadinata sekitar pukul 03.00 WIB Sabtu (29/8/2020) kemarin.
Ketiga pelaku ditangkap usai menggelar pesta narkoba di jalan R.E. Martadinata nomor 70 RT. 004 RW. 003 Kelurahan Melayu Kota Piring Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang.
Kasat Narkoba Polres Tanjungpinnag AKP Ronny Burungudju mengungkapkan kronologis kejadian berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seorang laki-laki diduga memiliki narkotika jenis sabu berada disebuah rumah yang terletak di jalan RE Martadinata Kota Tanjungpinang.
“Saat dilakukan penangkapan ditemukan 3 orang laki-laki yang baru selesai pesta sabu,”ungkap Ronny Rabu(2/8/2020)
Ronny menjelaskan, setalah ke tiganya diamankan, Polisi didampingi RT setempat juga melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti sebanyak 10 paket kecil diduga Sabu yang dibungkus didalam plastik transparan.
“Brang bukti narkoba didalam satu kota itu kami temukan di lantai kamar. kemudian1 buah dompet warna coklat didalamnya terdapat 2 paket diduga narkotika Jenis sabu yg dibungkus plastik transparan, seperangkat alat hisap sabu (Bong), 1 buah kotak besi kecil merk HELLO KITTY berisikan 1 bundel plastik transparan,”papar Ronny.
Selain itu, juga ditemukan satu unit timbangan digital warna silver, di samping rumah ditemukan 1 unit sepeda motor merk Honda Beat terdapat didalam jok motor 1 buah kotak brankas kecil warna hitam yg didalamnya terdapat 7 paket diduga Narkotika Jenis sabu terbungkus plastik transparan, 1 unit Hp merk XIAOMI Note 7 warna biru.
“Ketika diintrogasi, pelaku Sa mengakui kalau barang sabu itu adalah miliknya,”ujar Ronny.
Penggeledahan, juga dilakukan di dalam kamar ditemukan 1 unit Hp merk OPPO warna putih dan 1 unit Hp merk Nokia warna hitam milik pelaku KM, 1 unit Hp merk VIVO V11 warna putih dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio Nopol BP 4695 WM milik pelaku AS. Urine ketiga pelaku ini positif mengandung metafitamin (Sabu – sabu)
“Ketiga orang tersebut beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Tanjungpinang guna kepentingan Penyelidikan dan Penyidikan lebih Lanjut.
Ketua pelaku di jerat dengan pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman paling singkat 5 tahun penjara.
Penulis:Roland
Komentar