PRESMEDIA.ID, Jakarta- Pemerintah dan DPR setuju, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di Indonesia ditunda 9 Desember 2020. Atas Penundaan itu, alokasi anggaran Pilkada di APBD tidak jadi realokasi atau di kembalikan ke Pemerintah.
Menteri dalam negeri melalui Kepala Pusat penerangan (Kapuspen) Mendagri dalam reliesnya mengatakan, Penundaan Pilkada serentak itu, sesuai dengan yang diusulkan oleh KPU atas Pilkada serentak 2020 yang seharusnya dilaksanakan pada 23 September 2020.
Penundaan Pilkada itu, disepakati dalam rapat Kerja Menteri Dalam Negeri dan Komisi II DPR RI serta KPU-RI dan Bawaslu, serta DKPP-RI yang dilakukan melalui video conference, Selasa (14/4/2020).
Kepala Pusat penerangan (Kapuspen) Mendagri Bahtiar mengatakan, Penundaan ini disebabkan oleh adanya masalah wabah Covid-19 yang menyebabkan KPU menunda 4 tahapan penyelenggaran Pilkada serentak 2019, yang kemudian berakibat pada penundaan tahapan-tahapan selanjutnya.
“Dalam RDP, KPU mengusulkan tiga opsi jadwal penundaan Pilkada serentak 2020, yaitu opsi 1 yaitu opsi optimis 9 Desember 2020. Opsi 2 pada 1 April 2021 dan Opsi 3 September 2021,”ujarnya.
Terhadap opsi ini, lanjut Bahtiar, Mendagri menyetujui opsi usulan KPU Pilkada dilaksanakan 9 Desember 2020, Karena menurut Mendagri, Opsi ini merupakan opsi optimis, karena telah tersedianya anggaran Pilkada serentak 2020 untuk anggaran 2020 pada APBD 270 daerah yang akan melaksanakan Pilkada.
“Dengan demikian, anggaran Pilkada 2020 tetap pada posisi saat ini dan tak ada realokasi,”ujarnya.
Disamping itu, tenggat waktu tanggap darurat Covid 19 yang ditentukan oleh Gugus Tugas Pusat Covid-19 adalah, hingga 29 Mei 2020. Artinya, dengan harapan bahwa masalah covid ini akan selesai sesuai tenggat waktu masa tanggap darurat tersebut, sehinga pelaksanaan sisa tahapan Pilkada yang belum tuntas dan yang dilaksanakan dapat dilanjutkan kembali oleh KPU .
Mendagri juga mengungkapkan, sikap Kemendagri tersebut sesuai 3 (tiga) opsi yang ditawarkan KPU memilih opsi yang terbaik bagi semuanya.
“Kita bisa mengambil opsi optimis, yakni Pilkada digelar pada bulan Desember 2020, dengan harapan situasi Covid-19 ini sudah selesai,”ujarnya.
Namun, terlepas dari semua itu, lanjut Mendagri, fokus utama semua pihak saat ini adalah, bagaimana penanggulangan penyebaran Covid-19 dan mengatasi berbagai dampak.Covid-19. Seluruh elemen bangsa saat ini harus sinergikan bersatu melawan.Covid-19.
Jika masa tanggap darurat Covid-19 sebagai mana yang ditetapkaan Gugus Tugas Pusat tanggal 29 Mei 2020 telah selesai, maka akan dilaksanakan rapat kembali penyelenggara pemiluantara DPR dengan Pemerintah.
“Pada initinya, semua peserta raker sepakat kalau pandemi Covid-19 dinyatakan sudah selesai oleh pemerintah, maka sisa tahapan pilkada serentak bisa dilanjutkan,”ujar Bahtiar.
Dalam raker lanjut Dia, Mendagri juga telah menyampaikan skenario kedua, bila� Pilkada serentak itu tetap harus digelar tahun depan, itu pun harus disetujui bersama oleh penyelenggara Pemilu DPR dan pemerintah.
“Kalau tidak bisa (digelar pada 2020) maka pada 2021, tapi harus ada kesepakatan antara penyelenggara Pemilu, pemerintah dan DPR. Jadi di akhir masa tanggap darurat Covid-19 atau setelah tanggal 29 Mei 2020, harus ada pertemuan lagi,”ujarnya.
Penulis:Redaksi�
Komentar