
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang secara resmi membuka pendaftaran perseorangan Pemilu 2024.
Pendaftaran pengumpulan syarat dukungan dan verifikasi bagi bakal Calon Walikota jalur perseorangan akan dilaksanakan mulai 5 Mei sampai 19 Agustus 2024.
Ketua KPU kota Tanjungpinang M.Faisal mengatakan, bagi calon perseorangan, harus mengumpulkan 10 persen syarat dukungan bakal calon perseorangan Pilkada 2024.
“Jadi untuk calon perseorangan sudah bisa mencari dukungan. Mereka nanti akan mengumpulkan KTP pendukung. Nanti setelah di kumpulkan kami cek lagi, kalau kurang ya tidak masuk,” ujarnya.
Dari 10 persen syarat dukungan Calon Independen ada sekitar 16.708 KTP dan suaranya pernyataan dukungan. Dan hal itu dibuktikan dalam bentuk fotokopi kartu tanda penduduk.
“10 persen dari jumlah DPT. Itu ada 16.708,” kata Faizal, Sabtu (20/4/2024)
Dalam tahapan dan jadwal Pilkada 2024 telah tertuang pada PKPU nomor 2 Tahun 2024.
Diketahui bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang mulai melaksanakan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Berdasarkan PKPU nomor 2 tahun 2024 yang diterbitkan 26 Januari 2024, tahapan Pilkada 2024 mulai dilaksanakan pada 27 Februari 2024 lalu dengan pendaftaran Pemantau Pilkada 2024.
Seleksi dan rekrutmen badan adhoc PPK dan PPS Pilkada di kota Tanjungpinang dimulai pada 17 April 2024.
Penulis: Roland
Editor : Redaktur












