Pj Wako Tanjungpinang Sampaikan Ranperda dan Nota Keuangan APBD 2024 Tanjungpinang Rp 1.091 T

Penyampaian Raperda dan Nota Keuangan APBD 2024 kota Tanjungpinang oleh Pj.Wali Kota Hasan Sos kepada Ketua DPRD kota Tanjungpinang Senin (20/11/2023).
Penyampaian Raperda dan Nota Keuangan APBD 2024 kota Tanjungpinang oleh Pj.Wali Kota Hasan Sos kepada Ketua DPRD kota Tanjungpinang Senin (20/11/2023).

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Pemerintah kota Tanjungpinang menyampaikan Rancangan Peraturan daerah (Raperda) dan Nota Keuangan APBD 2024 ke DPRD dengan besaran Rp 1.091 triliun.

Penyampaian Raperda dan Nota Keuangan APBD 2024 kota Tanjungpinang ini, disampaikan Pj.Wali Kota Hasan Sos, pada sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang Senin (20/11/2023).

Sidang Paripurna DPRD kota Tanjungpinang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) beserta nota keuangannya kota Tanjungpinang 2024 ini, dipimpin Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Yuniarni Pustoko Weni, yang didampingi Wakil Ketua I Novaliandri Fathir, Wakil Ketua II Hendra Jaya, dan Penjabat Wali Kota Tanjungpinang, Hasan, S.Sos.

Dalam sambutannya, Hasan menyampaikan bahwa target pendapatan daerah yang diusulkan dalam Ranperda APBD tahun 2024 mencapai Rp 986 miliar.

Rincian pendapatan ini terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 198 miliar, pendapatan transfer sebesar Rp776 miliar, dan pendapatan lainnya yang sah sebesar Rp11 miliar.

Lebih lanjut, Hasan menjelaskan bahwa total belanja daerah yang direncanakan mencapai Rp 1.091 triliun.

Belanja ini terbagi dalam belanja operasional, belanja modal, dan belanja tidak terduga yang akan diarahkan untuk urusan pemerintahan sesuai program kegiatan yang telah ditentukan.

Hasan juga menyampaikan bahwa untuk pembiayaan daerah, yang melibatkan penerimaan dan pengeluaran pembiayaan, Pemerintah Kota Tanjungpinang menetapkan target penerimaan pembiayaan sebesar Rp 105 miliar dalam Ranperda APBD 2024.

“Kami berharap agar Ranperda ini dapat dibahas secara komprehensif bersama, dan pada akhirnya, dapat disetujui menjadi Peraturan Daerah,” ujarnya dengan harapan kesepakatan tersebut dapat tercapai.

Penulis: Presmedia
Editor  : Redaksi

Jika ada pihak yang keberatan atau merasa dirugikan oleh pemberitaan di atas, Anda dapat mengirimkan sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com