Polda Kepri Ringkus Tiga Pengedar 1,4 Kg Narkoba Kokain Tanjungpinang-Anambas

Polda Kepri Ringkus Tiga Pelaku Pengedar dan pemilik 1,4 Kg Narkoba Kokain di Tanjungpinang, Anmbas dan Batam,
Tiga sindikat narkoba jenis Kokain Tanjungpinang-Anambaas inisial S, Ah dan Mhf bersama 1,4 kilo garam  narkoba jenis Kokain diamankan Polisi di Tanjungpinang, Anambas dan Batam, (foto:Bidhumas Polda Kepri)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Jajaran Polda Kepri meringkus 3 pelaku sindikat pengedar narkotika jenis Kokain inisial S, Ah dan Mh di Tanjungpinang Batam dan Anambas.

Selain mengamankan ketiga pelaku, Polisi juga mengamankan 1.471 gram (1,4 Kg) narkotika jenis Kokain.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol.Jansen Avitus Panjaitan, mengatakan penangkapan ketiga pelaku dilakukan atas  informasi yang diperoleh serta penyelidikan yang dilakukan Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri.

Dari operasi ini, pertama dilakukan penangkapan terhadap S alias F di dalam kamar 105 Wisma Bintan Harmoni  jalan Ir.Juanda kota Tanjungpinang. Dari pelaku S, juga ditemukan narkotika golongan 1 jenis serbuk putih jenis Kokain dengan berat 1.471 gram atau (1,4 Kg).

Setelah dilakukan interogasi pelaku S alias F mengaku, mendapatkan narkotika Kokain tersebut dari pelaku A yang berada di desa Letung kelurahan Jemaja kabupaten Kepulauan Anambas.

Atas pengakuan pelaku A itu, Tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan pengejaran kepada A ke Anambas.

Setelah didapatkan data terkait keberadaan A, selanjutnya dilakukan penangkapan di desa Letung kecamatan Jemaja Kabupaten Kepulauan Anambas pada Sabtu (20/5/2023).

Dari penangkapan pelaku A, baru diketahui bahwa dia adalah Ah pelaku yang disebut F di Tanjungpinang.

Ketika dilakukan introgasi, pelaku Ah kemudian mengakui, bahwa dia yang mengirimkan narkotika jenis Kokain tersebut kepada S alias F di Tanjungpinang dengan cara dititipkan ke kapal tujuan Letung-Tanjungpinang.

“Pengiriman dilakukan dengan cara dikemas dan dicampur dengan oleh-oleh,” ujar Jansen Avitus Panjaitan.

Kepada Polisi pelaku Ah juga mengaku, yang menyuruhnya mengirimkan narkotika jenis Kokain tersebut ke pelaku S alias F  adalah H yang disebut berada di Tanjungpinang.

Atas informasi itu, Polisi kembali melakukan pengembangan dan menelusuri keberadaan H di Tanjungpinang.

Namun dari informasi yang diperoleh, H sudah berangkat ke Batam. Sehingga pada Minggu (21/5/2023) anggota opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba langsung melakukan pengejaran terhadap H.

“Terduga pelaku H kemudian diamankan di pintu kedatangan pelabuhan Telaga Punggur Batam saat sedang turun dari kapal asal Tanjung Pinang sekitar pukul 18.00 Wib. Saudara H ini kemudian diketahui adalah bernama lengkap Mhf,” ujarnya.

Dari penangkapan ketiga pelaku, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu paket kantong putih serbuk narkotika jenis Kokain seberat 1.471 garam (1,4 Kg), 4 unit Handphone dengan berbagai Merk, 3 unit Simcard 1 buah tas sandang warna biru bertuliskan Astronot dan 1 lembar KTP.

Ketiga pelaku selanjutnya digelandang ke Polda Kepri, guna penyelidikan lebih lanjut. Dan setelah dilakukan pemeriksaan, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pengedar dan pemilik narkoba jenis Kokain.

Atas perbuatanya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara paling lama 20 tahun.

Untuk  proses hukum lebih lanjut saat  ini ketiga tersangka dijebloskan ke Sel tahanan Polda Kepri.

Berita Terkait:

Penuli :Roland
Editor :Redaktur

Komentar