Polisi Dipraperadilkan Karena Tunda Penanganan Perkara Atas LP Tanpa Alasan yang Sah

Warga Pelalawan ajukan praperadilan atas dugaan penundaan penanganan laporan polisi tanpa alasan sah. PN Pelalawan menolak permohonan karena objek masih tahap penyelidikan. Kuasa hukum kembali ajukan praperadilan kedua.

Hakim Tunggal PN Pelalawan, memutus Perkara Permohonan Praperadilan mengenai Objek Praperadilan (Foto Dok-PN Pelalawan)
Hakim Tunggal PN Pelalawan, memutus Perkara Permohonan Praperadilan mengenai Objek Praperadilan (Foto Dok-PN Pelalawan)

PRESMEDIA.ID– Warga Palalawan provinsi Riau, mengajukan gugatan Praperadilan terhadap Kepala Kepolisian Republik Indonesia c.q Kepala Kepolisian Daerah Riau c.q Kepala Kepolisian Resor Pelalawan sebagai Termohon dan Kementerian Hukum Republik Indonesia sebagai Turut Termohon.

Permohonan Praperadilan ini, diajukan melalui Kuasa Hukumnya, Advokat Hendri Marihot, S.H, atas Laporan Polisi (LP) Nomor:LP/B/74/VI/2024/SPKT/POLRES PELALAWAN/POLDA RIAU pada 7 Juni 2024 namun tak kunjung diproses. Permohonan praperadilan ini didaftar dan disidangkan Pengadilan Negeri Pelalawan dengan Nomor 1/Pid.Pra/2026/PN Plw.

Dalam permohonannya, Kuasa hukum pemohon menyatakan, agar Hakim menyatakan, Termohon telah melakukan penundaan terhadap penanganan perkara tanpa alasan yang sah.

Pemohon menjelaskan bahwa laporan Polisi yang dibuat Pemohon sejak 7 Juni 2024 tidak ditindaklanjuti oleh termohon.

Atas hal itu, Pemohon meminta, agar Hakin PN Palalawan, menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan pemohon untuk seluruhnya.

Menyatakan termohon I telah melakukan penundaan terhadap penanganan perkara tanpa alasan yang sah. Menyatakan Penyelidikan atas LP Polisi yang dilaporkan Pemohon dapat dilakukan segera.

“Memerintahkan kepada Termohon I untuk segera melaksanakan Penyidikan perkara atas Laporan Polisi yang telah dilaporkan Pemohon sejak 07 Juni 2024,” ujarnya.

Hakim Tolak Praperadilan Pemohon Karena Penyelidikan Bukan Objek Praperadilan

Namun atas permohonan praperadilan ini, Hakim Tunggal PN Palalawan Riau, Adhe Apriyanto, S.H dalam putusanya, menolak permohonan praperadilan Pemohon.

Putusan yang dibacakan Hakim Tinggal Adhe Apriyanto, S.H pada Senin (9/2/2026) ini, menyatakan, Praperadilan mengenai objek Penyelidikan yang dilakukan Penyelidik sebagaimana dalam KUHAP baru dalam Penundaan Terhadap Penanganan Perkara tanpa alasan yang Sah bukan merupakan ranah Peradilan dalam mengawasi.

Ia mengatakan, Praperadilan pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru) menjadi lembaga kontrol pengadilan dalam mengawasi tindakan Penyidik dalam penyidikan atau Penuntut umum dalam Penuntutan.

Atas permohonan praperadilan tersebut, Hakim menjatuhkan putusan yang amarnya menolak permohonan Praperadilan Pemohon.

Dalam pertimbanganya, Hakim juga menyatakan, bahwa Termohon masih menangani laporan polisi Pemohon yang dibuktikan adanya surat permohonan gelar perkara kepada DirReskrimum Polda Riau tanggal 23 Oktober 2025 dan surat permohonan gelar perkara kepada DirReskrimum Polda Riau tanggal 12 November 2025.

Dan atas hal itu, Hakim berkesimpulan, laporan polisi Pemohon masih dalam tahap penyelidikan.

Hakim juga menjelaskan, pengertian Praperadilan pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru) menerangkan bahwa, lembaga praperadilan merupakan lembaga kontrol Pengadilan (PN) mengawasi tindakan Penyidik dalam Penyidikan atau Penuntut Umum dalam Penuntutan.

“Bukan tindakan penyelidik dalam tindakan penyelidikan,” ujarnya.

Hakim juga menambahkan Praperadilan tidak dapat memeriksa kualitas pembuktian materil tindak pidana sebagaimana diajukan Pemohon Praperadilan.

Dengan demikan, Hakim menyatakan permohonan Praperadilan Pemohon tidak beralasan menurut hukum dan haruslah ditolak.

Kuasa Hukum Kembali Ajukan Praperadilan Ke Dua

Sementara itu, berdasarkan sistim Infromasi Perkara (SIPP) di PN Palalawan Riau, Kuasa hukum pemohon Praperadilan Hendri Marihot, S.H, kembali mengajukan permohonan Praperadilan kedua.

Permohonan Praperadilan pemohon ini, terdaftar dan teregister dengan perkara nomor; 2/Pid.Pra/2026/PN Plw yang didaftarakan pada Selasa, (10/2/2026).

Sedangkan termohon dalam Perkara praperadilan ini, adalah Kepolisan Daerah (Polda) Riau dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Batasan Praperadilan dalam KUHAP Baru

Secara umum, berdasarkan KUHAP terbaru, praperadilan berfungsi sebagai mekanisme kontrol yudisial terhadap:
-Sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan
-Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan
-Tindakan penyidikan tertentu yang berdampak pada hak asasi seseorang

Namun, tahap penyelidikan tidak termasuk dalam ruang lingkup pengawasan praperadilan.

Penulis:Presmedia
Editor :Redaksi