
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Polresta Tanjungpinang meringkus terduga pelaku pengedar narkotika jenis pil ekstasi, berinisial YA, di Jalan Adi Sucipto Km 10 Kota Tanjungpinang, Sabtu (6/5/2023).
Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Efendi mengungkapkan berawal dari informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki lengkap dengan ciri-ciri seperti pelaku yang sedang berada di pinggir Jalan Adi Sucipto ada memiliki narkotika jenis pil ekstasi.
“Kita berhasil menangkap pelaku Ya di TKP,” kata Efendi di Tanjungpinang, Kamis (11/5/2023).
Setelah berhasil ditangkap, kata Efendi menambahkan kemudian dilakukan penggeledahan terhadap pelaku didampingi RT setempat.
“Kita menemukan 9 butir pil diduga ekstasi,” jelasnya.
Selain itu, anggota juga mengamankan satu unit handphone merek OPPO warna biru beserta kartu di dalamnya, satu buah kotak rokok Marlboro warna merah,dan satu unit sepeda motor kawasaki ninja RR warna putih milik YA.
Pelaku dan barang bukti kami bawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ucapnya.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Baca Juga :
- Dua Pengedar Narkoba di Bintan Dituntut 10 dan 8 Tahun Penjara
- Polresta Tanjungpinang Bekuk 3 Pengedar Sabu 0,81 Gram
- Jadi Kurir Narkoba Sabu, Hendri Dan Cahya Hadi Divonis 5-6 Tahun Penjara
Penulis: Roland
Editor : Redaktur