BPJS-TK-Tanjungpinang

Pemko Pecat Honorer Terlibat Narkoba Dengan Karyawan Clasix PUB

Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungpinang, Zulhidayat saat didampingi oleh Kadinkes Tanjungpinang di Hotel CK. (Foto: Roland/Presmedia.id)
Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungpinang, Zulhidayat saat didampingi oleh Kadinkes Tanjungpinang di Hotel CK. (Foto: Roland/Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Pemerintah Kota Tanjungpinang mengambil tindakan tegas dengan memecat honorer berinisial Rs (33) yang diduga terlibat penjualan narkoba jenis Pil Ekstasi dengan karyawan Clasix PUB.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungpinang Zulhidayat, mengatakan terhadap oknum honorer Pemko yang terlihat narkoba itu akan dipecat setelah sebelumnya polisi menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.

“Bagi yang bersangkutan, Rs, yang telah ditetapkan sebagai tersangka, tidak ada opsi lain selain memberhentikannya,” ujar Zulhidayat pada Kamis (7/12/2023).

Zulhidayat menyampaikan rasa kekecewaannya terhadap fakta bahwa anggota keluarga Pemko terlibat dalam kasus narkoba. Pihaknya berharap kejadian semacam ini tidak terulang di masa mendatang.

Selain memecat Rs, Pemko Tanjungpinang kata Zulhidayat juga akan melakukan tes urine terhadap seluruh pegawai melalui koordinasi dengan BNN.

Hal ini lanjutnya, dilakukan sebagai upaya dalam antisipasi terhadap perilaku oknum ASN yang juga bisa terlibat dan terjerumus kedalam penyalahgunaan narkoba.

“Memang ini bukan hal baru, tapi akan dilakukan secara rutin, dalam mengantisipasi serta agar ASN tidak terlibat dalam peredaran gelap narkoba,” ujarnya.

Sebelumnya, Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang mengamankan seorang honorer Pemerintah Kota Tanjungpinang inisial Rs (33) bersama tiga karyawan Clasix PUB inisial Ra (31), Mi (29), dan Rh (24) karena terlibat penggunaan dan peredaran narkoba pil ekstasi.

Penangkapan terhadap Rs, Ra, Mi, dan Rh dilakukan di beberapa lokasi berbeda pada Jumat (1/12/2023).

Dari penangkapan ini, Polisi juga mengamankan puluhan butir Pil Ekstasi yang diperjual belikan keempat pelaku kepada pelanggan di Calsix PUB Bintan Mall kota Tanjungpinang.

Atas perbuatannya, Polisi menetapkan ke-4 pelaku sebagai tersangka, dan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Berita Sebelumnya :

Penulis: Roland
Editor  : Redaktur

Komentar