
PRESMEDIA.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bintan berhasil menangkap seorang pria berinisial R (35) yang diduga sebagai pemilik narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram, di Kampung Mentigi, Tanjung Uban Bintan.
Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang langsung ditindaklanjuti oleh jajaran Satresnarkoba dengan penyelidikan intensif.
“Tersangka R ditangkap di rumahnya pada Minggu (25/5/2025). Saat penggeledahan, anggota menemukan sabu dengan berat total mencapai 1 kilogram,” ujar Kasi Humas Polres Bintan, AKP Prasojo, Senin (2/6/2025).
Dalam operasi ini lanjutnya, petugas menemukan sabu dalam jumlah besar yang telah dikemas rapi di dalam rumah pelaku.
Barang bukti narkotika ini langsung diamankan dan dibawa ke Polres Bintan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Barang bukti diduga sabu itu sudah kami kirim ke laboratorium untuk uji kandungan. Saat ini kasus masih dalam tahap penyelidikan dan pengembangan,” tambah AKP Prasojo.
Saat ini lanjutnya, tersangka R telah ditahan di Markas Komando (Mako) Polres Bintan, dan polisi tengah menyelidiki kemungkinan adanya jaringan pengedar yang lebih luas, baik di wilayah Bintan maupun lintas daerah.
Penulis: Hasura
Editor : Redaksi













