Buru Pinjol Ilegal, Polres Tanjungpinang Sarankan Warga Lapor Jika Jadi Korban

Polres Tanjungpinang AKBP.Fernando
Polres Tanjungpinang AKBP.Fernando (Foto: Roland/presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Polres Tanjungpinang menyatakan akan memburu dan memproses perusahaan pelaku pinjaman online (Pinjol) ilegal di Tanjungpinang.

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Fernando, mengatakan sesuai arahan Kapolri pihaknya akan mengusut tuntas jika menemukan perusahan-perusahan Pinjol ilegal di Kota Tanjungpinang.

“Saya sudah mengarahkan Kasatreskrim untuk melakukan penyelidikan jika ditemukan perusahaan Pinjol ilegal di Tanjungpinang,” kata Fernando di Mapolres Tanjungpinang, Kamis (21/10/2021).

Selain itu, Kapolres juga menghimbau, bagai masyarakat yang mengalami penipuan Pinjol ini melaporkan ke Polisi.

Dan masyarakat juga diminta agar tidak terhasut untuk meminjam di Pinjol ilegal.

“Kalau mau minjam perhatikan Badan hukum dan izin perusahaannya, apakah Pinjol tersebut terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” sebut Fernando.

Dari data yang dihimpun lanjutnya, Hingga saat ini terdapat 130-an Perusahaan Pinkan Online yang terdaftar di OJK.

Dan perusahan yang bergerak dalam usaha Simpan Pinjam online, diwajibkan memiliki Izin dan terdaftar di OJK, sebagai pengawas Jasa Perbankan sesuai dengan Undang-Undang.

“Karena kalau tidak miliki izin dan tidak terdaftar di OJK, Pinjol tersebut adalah Illegal dan menyengsarakan masyarkat, karena bunga pinjaman di atas pinjaman di Bank,” ujarnya.

Disinggung mengenai warga yang menjadi korban dan melapor, Fernando mengatakan hingga saat ini belum ada masyarakat Tanjungpinang yang melapor.

“Untuk Laporan masyarakat yang menjadi korban belum ada. Demikian juga perusahan Pinjol, juga belum ada kita temukan di Tanjungpinang,” ujarnya.

Saat ini kata Fernando, pihaknya juga terus melakukan penyelidikan mencari tahu, apakah di Tanjungpinang ada kantor-kantor pinjol ilegal.

“Jika ada dan kita temukan, kami akan tindak tegas,” pungkasnya.

Penulis :Roland
Editor : Redaksi