Polresta Tanjungpinang Akui Mobil Hilux Menabrak Pengendara Sepeda Motor Adalah Mobil Dinas Sekda Bintan

Kanit Gakkum Satlantas Polresta Tanjungpinang AKP Syaiful Amri didampingi oleh Kasi Humas Iptu Sahrul Damanik di Mapolresta Tanjungpinang. (Foto: Roland/Presmedia.id)
Kanit Gakkum Satlantas Polresta Tanjungpinang AKP Syaiful Amri didampingi oleh Kasi Humas Iptu Sahrul Damanik di Mapolresta Tanjungpinang. (Foto: Roland/Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Sempat ditutup-tutupi, Satuan Lalu Lintas Polresta Tanjungpinang akhirnya mengakui bahwa mobil Toyota Hilux hitam BP 8XXX PC yang menewaskan pengendara sepeda motor di km 11 Jalan Tanjungpinang adalah mobil dinas Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bintan.

Kanit Gakkum Satlantas Polresta Tanjungpinang, AKP Syaiful Amri, menyatakan bahwa mobil dinas tersebut milik Sekda Kabupaten Bintan, Rony Kartika.

“Benar, mobil dinas yang menabrak itu adalah mobil dinas Sekda Pemerintah Kabupaten Bintan,” ujar Syaiful saat ditemui di Mapolresta Tanjungpinang, Jumat (19/7/2024).

Penyelidikan masih berlanjut, dengan pemeriksaan dan pengumpulan keterangan dari beberapa saksi yang melihat kejadian tersebut. Hingga kini, pihak Satlantas Polresta Tanjungpinang telah memeriksa tiga saksi, termasuk pengemudi mobil Hilux dan saksi mata di sekitar TKP.

“Kami telah memintai keterangan tiga saksi, termasuk pengendara mobil Hilux dan orang yang melihat kejadian di sekitar lokasi kecelakaan,” tambahnya.

Syaiful juga mengonfirmasi bahwa Sekda Bintan akan dimintai keterangan terkait kejadian ini. Surat panggilan telah dikirimkan, namun Sekda Bintan masih berada di luar kota untuk tugas dinas.

“Nanti kami akan memanggil lagi untuk dimintai keterangan, karena beliau (Sekda Bintan) masih dinas di luar kota,” jelasnya.

Terkait kabar perdamaian antara pengemudi mobil Hilux dengan keluarga korban pengendara Scoopy, Syaiful menyatakan belum menerima informasi atau surat perdamaian tertulis dari kedua pihak.

Sopir Mobil Tidak Ditahan

AKP Syaiful Amri juga mengakui bahwa sopir mobil penabrak tidak dilakukan penahanan. Polisi beralasan pengemudi mobil Hilux yang merupakan sopir Sekda Bintan tersebut masih kooperatif.

“Belum dilakukan penahanan karena ada jaminan dari keluarganya untuk tidak melarikan diri dan dia (sopir-red) juga kooperatif,” kata Syaiful.

Kecelakaan lalu lintas antara mobil Toyota Hilux dan motor Scoopy hitam BP 3XXX PC terjadi di simpang Kijang Kencana 3 Km 11 Tanjungpinang pada Kamis (11/7/2024). Akibat kecelakaan ini, pengendara sepeda motor, seorang ASN berinisial Pr (57), mengalami luka serius dan meninggal dunia saat dibawa ke rumah sakit. Selain mengakibatkan korban jiwa, kedua kendaraan juga mengalami kerusakan parah.

Penulis: Roland
Editor  : Redaktur

Jangan Lewatkan