Polresta Tanjungpinang larikan Tahanan Narkoba Hamil Ke RS

Anggota Polwan Polresta Tanjungpinang Saat membawa Tahanan Narkoba Yang tengah Hamil Tua ke RS Karena Kehamilanya mengalami kontraksi
Anggota Polwan Polresta Tanjungpinang Saat membawa Tahanan Narkoba Yang tengah Hamil Tua ke RS Karena Kehamilanya mengalami kontraksi

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Seorang tahanan kasus narkoba yang sedang hamil tua, dilarikan ke Rumah Sakit dari Rutan Tanjungpinang karena ingin melahirkan.

Kepala Seksi Humas Polresta Tanjungpinang AKP.Suprihadi, mengatakan Tahanan kasus Narkoba inisial Ms yang tengah hamil 9 bulan itu, dibawah ke Rumah Sakit Raja Ahmad Thabib (RS RAT) Kota Tanjungpinang atas informasi penjaga tahanan.

Informasi awalnya diperoleh dari Sipir Tahanan, kalau wanita inisial Ms yang memang adalah tahanan Sat Narkoba Polresta Tanjungpinang, diduga ingin melahirkan,” ujar Suprihadi Kamis (14/7/2022.

Atas informasi itu lanjutnya, anggota Polresta Tanjungpinang langsung membawa Ms ke RS RAT Tanjungpinang.

Setelah dicek dokter, ternyata hanya mengalami kontraksi saja, dan belum saatnya melahirkan.

Suprihadi juga menyampaikan, berdasarkan hasil cek dokter kandungan Ms saat ini telah berusia 9 bulan.

“Dokter mengatakan belum saatnya melahirkan, tetapi tetap dibawa lagi sambil kita kontrol kehamilannya,” ujarnya.

Wanita hamil Ms sendiri, sebelumnya ditangkap anggota Satnarkoba Polres Tanjungpinang bersama seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) dan satu orang pria inisial T atas kasus Narkoba di sebuah ruko Jalan Kijang Lama Kelurahan Melayu Kota Piring, Senin (16/45/2022) lalu.

Dari penangkapan ke tiga pelaku Narkoba ini, Polisi juga mengamankan 4 paket narkoba jenis sabu-sabu, 12 paket kecil sabu dengan total berat 244,6 gram, 1 buah kantong plastik bening berisikan sabu, 1 bundel plastik transparan, 3 buah potongan kantong plastik hitam, 1 buah timbangan digital seperangkat alat hisap sabu, mancis 3 unit Handphone dan 1 buah tas ransel.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat pasal 114 2 dan atau 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun.

Penulis:Roland
Editor :Redaksi

Komentar