Polresta Tanjungpinang Ringkus 14 Pelaku Pencuri dan Penadah Kabel SWRO

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi bersama PJU. (Foto: Roland/Presmedia.id)
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi bersama PJU. (Foto: Roland/Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID – Polresta Tanjungpinang meringkas 14 pelaku pencuri kabel SWRO (Sea Water Reverse Osmosis) Jalan Yos Sudarso Kelurahan Kampung Baru Kota Tanjungpinang.

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi mengatakan, penangkapan itu dilakukan atas laporan pengelola SWRO atas terjadi pencurian.

Dari Laporan tersebut, selanjutnya Polisi melakukan Penyelidikan, dan penangkapan terhadap dua pelaku E dan J sebagai otak pelakunya pada Senin(19/5/2025).

“Otak pelaku kasus ini ada 2 orang berinisial E dan J,” ungkap Kombes Pol Hamam Wahyudi saat ditemui di Mapolresta Tanjungpinang.

Keesokan harinya, kembali dilakukan pengembangan, hingga menangkap 11 pelaku pencurian dan penadah lainya.

“Kami juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa kabel SWRO,” katanya.

Dari hasil penyidikan, korban mengaku mencuri kabel SWRO itu dengan cara memotong kabel menggunakan gergaji.

Atas pencurian ini, pemerintah yang merupakan pengelola SWRO, mengalami kerugian Rp 62 juta.

Atas perbuatannya, ke 13 pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP Tentang Pencurian Dengan Pemberatan dan pasal 480 KUHP Tentang Penadah.

“Kasus ini juga masih kami kembangkan, atas dugaan keterlibatan orang lain,” ujar Kapolresta.

Penulis: Roland
Editor : Redaktur